Sabtu, November 7, 2026
BerandaHeadlineCegah Korupsi di Bandara SSK II Pekanbaru, Kejari Ingatkan Waspadai Penyimpangan

Cegah Korupsi di Bandara SSK II Pekanbaru, Kejari Ingatkan Waspadai Penyimpangan

Pekanbaru (Nadariau.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengingatkan jajaran PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru agar mewaspadai potensi tindak pidana korupsi dan berbagai bentuk penyimpangan dalam pengelolaan perusahaan.

Peringatan tersebut disampaikan melalui kegiatan penerangan hukum bertajuk “Mengenal Kejaksaan di Gerbang Udara” yang digelar di Kantor PT Angkasa Pura Indonesia, Jumat (6/11/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah preventif Kejari Pekanbaru untuk memperkuat kesadaran hukum sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan, penyimpangan anggaran, hingga persoalan hukum dalam aktivitas operasional kebandarudaraan.

Kegiatan dibuka langsung Kepala Kejari Pekanbaru, Marlambson Carel Williams, dan dihadiri General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Achmad.

Penerangan hukum tersebut berlangsung dalam dua sesi dan diikuti jajaran manajemen, kepala divisi, kepala departemen, hingga karyawan Aviation Security (AVSEC) Bandara SSK II Pekanbaru.

Plh Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Adhi Thya Febricar, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai tugas dan fungsi Kejaksaan, sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi permasalahan hukum di lingkungan perusahaan.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan pemahaman kepada jajaran perusahaan mengenai tugas dan fungsi Kejaksaan, sekaligus mengenali potensi permasalahan hukum yang dapat muncul dalam pelaksanaan kegiatan operasional kebandarudaraan,” ujar Adhi.

Ia menjelaskan, sejumlah aspek yang harus menjadi perhatian meliputi keamanan dan aktivitas bandar udara, penyalahgunaan fasilitas maupun informasi, serta deteksi dini terhadap potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT).

Menurutnya, koordinasi antarlembaga dan pemahaman terhadap tugas serta kewenangan masing-masing pihak sangat penting untuk mencegah munculnya persoalan hukum.

“Deteksi dini dan koordinasi antarlembaga menjadi hal penting untuk mencegah berbagai potensi permasalahan hukum. Karena itu, setiap pihak perlu memahami tanggung jawab dan kewenangannya masing-masing,” jelasnya.

Tak hanya membahas aspek keamanan, Kejari Pekanbaru juga menyoroti potensi penyimpangan dalam pengelolaan aset dan fasilitas bandara, pelaksanaan kontrak kerja sama, hingga pengadaan barang dan jasa.

Adhi menegaskan, pengelolaan anggaran dan aset perusahaan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip integritas agar tidak menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas harus menjadi perhatian dalam setiap pelaksanaan kegiatan perusahaan. Terlebih dalam pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta aset perusahaan,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Fusthathul Amul Huzni, memaparkan materi mengenai penanganan tindak pidana korupsi. Pembahasan mencakup potensi penyimpangan pengadaan barang dan jasa, penyalahgunaan kewenangan, serta pengelolaan anggaran perusahaan.

Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Umum, Maruli J Sitanggang, menjelaskan berbagai penanganan perkara pidana umum yang berpotensi terjadi di lingkungan bandar udara, seperti pencurian, penipuan, pemalsuan dokumen, hingga penyalahgunaan identitas.

Adapun Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Hengky Fransiscus Munte, memaparkan peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pelayanan hukum, khususnya menyangkut pengelolaan aset dan kerja sama perusahaan.

Usai pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Para peserta juga mendapat kesempatan berkonsultasi langsung dengan jajaran Kejari Pekanbaru terkait berbagai persoalan hukum yang berhubungan dengan tugas dan operasional perusahaan.

Melalui kegiatan tersebut, Kejari Pekanbaru berharap seluruh jajaran PT Angkasa Pura Indonesia semakin memahami risiko hukum dalam menjalankan aktivitas perusahaan serta mampu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.

“Kenali hukumnya, jauhi hukumannya. Kami berharap seluruh jajaran perusahaan senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian, integritas, dan tanggung jawab dalam bekerja sehingga tata kelola perusahaan yang baik dapat terwujud,” tutup Adhi.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer