Rohul (Nadariau.com) – Masyarakat mendesak kepolisian menuntaskan penanganan kasus bentrokan maut antarkelompok pengamanan swakarsa (Pam Swakarsa) di lahan eks PT Berkat Satu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), yang menewaskan seorang pria bernama Bernadus Betu alias Jon.
Desakan tersebut turut menyoroti status hukum Asep Suparman, salah seorang tersangka dalam perkara tersebut, yang disebut-sebut telah mendapatkan penangguhan penahanan sebelum perayaan Idulfitri 2026.
Masyarakat meminta kepolisian memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penyidikan terhadap Asep Suparman, termasuk alasan penangguhan penahanan dan langkah hukum yang akan dilakukan selanjutnya.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan masyarakat, bentrokan terjadi sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, sekitar 50 orang yang disebut sebagai anggota Pam Swakarsa dari pihak PT Nusantara Sawit Mazuma mendatangi barak yang digunakan kelompok Pam Swakarsa KUD Telago Biru.
Kedatangan kelompok tersebut berujung bentrokan yang diduga berkaitan dengan sengketa pengelolaan lahan dalam skema kerja sama operasi (KSO) antara PT Agrinas Palma Nusantara dan PT Nusantara Sawit Mazuma.
Peristiwa itu menelan korban jiwa. Bernadus Betu alias Jon dilaporkan meninggal dunia akibat luka senjata tajam. Selain itu, dua orang mengalami luka berat akibat tembakan, sedangkan tiga korban lainnya dilaporkan mengalami luka ringan, termasuk luka bacok dan luka akibat benda tajam.
15 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkembangan penanganan perkara, masyarakat menyebut Polres Rokan Hulu telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, dua orang disebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sedangkan 12 orang lainnya telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Rokan Hulu.
Sementara itu, Asep Suparman disebut mendapatkan penangguhan penahanan sebelum Idulfitri 2026. Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan masyarakat, terutama terkait perkembangan penyidikan dan status hukum tersangka tersebut.
Menurut informasi yang disampaikan masyarakat, perkara terhadap 12 terdakwa tercatat dalam register Nomor 312/Pid.B/2026/PN.Prp hingga Nomor 316/Pid.B/2026/PN.Prp.
Masyarakat meminta kepolisian memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dalam bentrokan maut tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa mengabaikan hak-hak para tersangka.
Mereka juga mengaku mempertanyakan dugaan bahwa Asep Suparman masih bebas beraktivitas. Karena itu, penjelasan resmi kepolisian dinilai diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Desakan ini muncul ketika proses persidangan terhadap sejumlah terdakwa lainnya masih berjalan. Masyarakat berharap penanganan perkara tersebut dilakukan secara transparan, profesional, dan berkeadilan, mengingat bentrokan tersebut telah merenggut nyawa seseorang serta menyebabkan sejumlah korban luka.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Rokan Hulu maupun Asep Suparman yang dapat dikutip untuk mengonfirmasi alasan penangguhan penahanan, perkembangan penyidikan, serta status hukum terkini yang bersangkutan.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian dan pihak terkait guna memastikan perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut.(sony)


