Pekanbaru (Nadariau.com) – Praktik dugaan perambahan kawasan mangrove di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, terbongkar.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengamankan dua tersangka sekaligus menyita sekitar 140 ton arang bakau yang diduga diproduksi dari kayu mangrove dan akan dikirim ke Batu Pahat, Malaysia.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyelundupan arang bakau dari Pulau Rupat menuju negara jiran.
Direskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, informasi tersebut diterima polisi pada 13 September 2026. Tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan ke wilayah Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
“Pada tanggal 13 September lalu, kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya upaya penyelundupan arang bakau yang berasal dari Pulau Rupat untuk diberangkatkan ke Batu Pahat, Malaysia,” kata Kombes Ade, Rabu (23/9/2026).
Sehari berselang, tepatnya 14 September 2026, petugas mengamankan KM Million Line GT 34 yang tengah bersandar di sebuah pelabuhan di Jalan Ismail Athan, Dusun Tua, Desa Teluk Rhu.
Di atas kapal tersebut, polisi menemukan 400 karung arang bakau. Nakhoda kapal bersama dua anak buah kapal (ABK) turut diamankan untuk dimintai keterangan.
Penyidik kemudian mengembangkan temuan tersebut dengan menelusuri sumber arang. Hasilnya, polisi menemukan sebuah dapur arang yang diduga menjadi tempat pengolahan kayu mangrove menjadi arang.
Dari lokasi itu, polisi mengamankan dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni AT selaku nakhoda kapal dan AK selaku pemilik sekaligus pengelola dapur arang.
Pengungkapan ini turut membuka skala aktivitas produksi arang bakau tersebut. Polisi mengamankan total sekitar 140 ton arang bakau dari kapal dan lokasi dapur arang.
Sebanyak 65 ton yang terdiri dari 2.367 karung telah dipindahkan ke Dumai dan dititipkan di Polsek Dumai Timur.
Sementara sekitar 75 ton lainnya masih berada di gudang atau dapur arang dan akan dipindahkan untuk kepentingan proses penyidikan.
“Yang sudah kami geser, khususnya yang ada muatan di dalam kapal sebanyak 65 ton dan sudah kami geser ke Dumai. Kemudian yang masih ada di gudang ini atau di dapur arang ini masih ada sekitar 75 ton lagi,” jelas Ade.
Selain arang bakau, polisi menyita satu unit KM Million Line GT 34 serta satu unit timbangan merek Non-Hua tipe NHS 60 kilogram.
Dari hasil penyidikan sementara, aktivitas produksi arang tersebut diduga telah berlangsung sejak 2022 atau sekitar empat tahun.
Kayu mangrove yang menjadi bahan baku diperoleh dari masyarakat dengan harga sekitar Rp300.000 per ton atau Rp300 per kilogram.
Kayu tersebut kemudian diproses melalui tungku pembakaran. Untuk tungku berukuran besar, satu kali pembakaran dapat menghasilkan sekitar empat ton arang, sedangkan tungku kecil menghasilkan sekitar dua ton.
Arang yang telah jadi kemudian dijual dengan harga sekitar Rp3.000 per kilogram. Satu karung arang disebut memiliki nilai jual sekitar Rp90.000.
Namun, nilai jual tersebut meningkat tajam ketika arang sampai di Malaysia.
“Nilai jual arang di Malaysia cukup tinggi. Yang tadinya di dapur arang hanya sekitar Rp3.000 per kilo, sampai di Malaysia itu bisa berkisar antara Rp13.000 sampai Rp18.000, tergantung kualitas arang,” kata Kombes Ade.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa lima orang saksi serta melakukan pemeriksaan terkait aspek kehutanan dan lingkungan hidup.
Kedua tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
Penyidik juga menerapkan Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Ade mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan kasus kedua dengan modus serupa, yakni dugaan pemanfaatan kayu mangrove untuk produksi arang yang diduga akan dikirim ke Malaysia.
Sebelumnya, kasus dengan modus serupa juga telah diungkap polisi di wilayah Pulau Meranti.
Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan sekaligus upaya menjaga kawasan mangrove di Pulau Rupat.
Menurut Irjen Herry, Polda Riau mendapat arahan Kapolri untuk memastikan penanganan kejahatan lingkungan dilakukan secara transparan, profesional dan proporsional.
“Ini adalah yang mempertahankan pulau ini dari ancaman abrasi yang dapat menggerus luasan wilayah Republik Indonesia,” kata Irjen Herry.
Irjen Herry menjelaskan, Pulau Rupat merupakan salah satu wilayah terluar Indonesia. Keberadaan kawasan mangrove memiliki fungsi penting dalam melindungi wilayah pesisir dari ancaman abrasi.
Berdasarkan data yang disampaikannya, luas kawasan mangrove di Provinsi Riau mencapai sekitar 230.911 hektare. Sementara khusus Pulau Rupat terdapat sekitar 15.552 hektare kawasan mangrove.
Karena itu, upaya menjaga mangrove tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui langkah pencegahan dan restorasi lingkungan.
Polda Riau bersama Kodam XIX/Tuanku Tambusai, kata Herry, juga akan melaksanakan program “Cerah, Jaga, Rawat, dan Hijaukan” sebagai bagian dari upaya restorasi lingkungan dengan target penanaman satu juta pohon.
“Saya harapkan teman-teman media untuk berkolaborasi mendukung kegiatan-kegiatan kita agar kita bisa memberikan keadilan bukan saja kepada sesama kita tetapi kepada alam dan lingkungan,” pungkasnya.(sony)


