Pekanbaru (Nadariau.com) – Kecanduan judi online (judol) membuat empat pria di Kota Pekanbaru nekat mencuri satu unit outdoor AC serta kabel CCTV di SD Negeri 97 Pekanbaru, Jalan Mangkubumi, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Selasa (15/9/2026).
Ironisnya, dua dari empat pelaku merupakan kakak beradik. Bukan hanya sekali empat kawan yang masing-masing berinisial RN (28), BR (25), MM (30) serta JY (19) ini sudah tiga Kali melakukan aksi serupa di 3 lokasi berbeda di Kota Pekanbaru.
Kapolsek Rumbai AKP Budi Rahmadi melalui Kanit Reskrim Iptu Rafles Simon mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pihak SD Negeri 97 Pekanbaru terkait hilangnya satu unit outdoor AC merek Panasonic 1 PK dan kabel CCTV sekolah.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan para pelaku,” kata IPTU Rafles Simon, Senin (21/09/2026).
Kanit menjelaskan, aksi pencuria tersebut diketahui Kepala sekolah datang pada Rabu (16/9/2026) pagi dan mendapati salah satu kamera CCTV tidak berfungsi.
“Setelah dicek oleh teknisi, ternyata kabel CCTV sudah dipotong. Pihak sekolah kemudian mengecek rekaman CCTV dan terlihat ada tiga orang laki-laki yang masuk ke area sekolah dan mengambil outdoor AC yang berada di luar ruangan kepala sekolah,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian materi sekitar Rp4 juta dan melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polsek Rumbai.
Usai menerima laporan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Beberapa hari kemudian tim yang dipimpin Panit Opsnal IPDA Dupal Samuel berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, polisi terlebih dahulu mengamankan RN dan BR yang sedang berada di rumah BR di kawasan Jalan Karya, Gang Karya II, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai.
“Dari hasil pengembangan, kami kemudian mengamankan dua pelaku lainnya. MM diamankan di rumahnya di kawasan Jalan Limbungan, Gang Hidayah, Kecamatan Rumbai Timur. Sedangkan JY diamankan di rumahnya di Jalan Karya, Gang Karya III, Kelurahan Limbungan Baru,” kata IPTU Rafles.
Keempat pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Rumbai bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kanit menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keempat pelaku diduga tidak hanya melakukan pencurian di SD Negeri 97 Pekanbaru.
“Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian serupa di tiga lokasi berbeda. Motifnya karena kecanduan bermain judi online,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tang potong warna kuning hijau, satu buah kunci pas ukuran 12, satu buah obeng plus, satu unit kotak outdoor AC merek Panasonic, satu unit sepeda motor Honda Beat BM 6056 ABU, satu buah tas pinggang warna hitam, serta dua unit telepon genggam.
Keempat pelaku kini diamankan di Mapolsek Rumbai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutup IPTU Rafles.(sony)


