Kamis, September 17, 2026
BerandaHeadlineGerak Cepat Polsek Sukajadi, Pelaku Curanmor Dibekuk Beberapa Jam Usai Beraksi

Gerak Cepat Polsek Sukajadi, Pelaku Curanmor Dibekuk Beberapa Jam Usai Beraksi

Pekanbaru (Nadariau.com) – Polsek Sukajadi berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Merak, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Rabu (16/09/2026).

Pelaku berinisial YA (39) diamankan polisi beberapa jam usai beraksi mencuri sepeda motor milik korban.

Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah melalui Kanit Reskrim, AKP Leo Putra Dirgantara mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi terkait hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hijau.

“Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengungkap keberadaan pelaku,” kata AKP Leo, Kamis (17/09/2026).

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di area parkir Laya Hub Caffe, Jalan Merak Nomor 24, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi.

Korban, Rangga Pranama, sebelumnya memarkirkan sepeda motor Yamaha NMAX warna hijau dengan nomor polisi BM 4809 ABH di lokasi tersebut.

Saat hendak meninggalkan kafe dan menuju tempat parkir, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukajadi untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan.

Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

“Tim mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku. Selanjutnya saya memerintahkan Kanit Reskrim dan Tim Opsnal untuk melakukan penangkapan,” kata Kanit.

Tim kemudian berhasil mengamankan tersangka di Jalan Rokan, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hijau yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut YAP mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.

Selain kasus yang dilaporkan korban, polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan Yulanda bersama sejumlah pihak lain dalam beberapa kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Pekanbaru.

Polisi juga mencatat sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas pencurian kendaraan bermotor, di antaranya Jalan Kereta Api, Kecamatan Marpoyan Damai, serta Jalan Dharma Bakti, Kecamatan Payung Sekaki.

Dalam perkara tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hijau sebagai barang bukti. Kerugian materiil yang dialami korban ditaksir mencapai Rp30 juta.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 477 KUHPidana.

“Untuk proses selanjutnya, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Sukajadi guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Leo.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer