Kamis, September 17, 2026
BerandaHeadlineDidakwa Peras Pejabat Pemko Pekanbaru, Larshen Yunus Ajukan Restorative Justice

Didakwa Peras Pejabat Pemko Pekanbaru, Larshen Yunus Ajukan Restorative Justice

Pekanbaru (Nadariau.com) – Larshen Yunus Naek Simamora alias Yunus (35) yang mengaku sebagai Ketua KNPI Riau menjalani sidang perdana Kasus dugaan pemerasan dan penipuan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (17/09/2026).

Dalam persidangan tersebut, Larshen Yunus yang didakwa memeras seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dengan dalih kemitraan iklan untuk menghapus (take down) pemberitaan negatif, melalui tim penasihat hukumnya meminta agar perkara tersebut ditempuh melalui restorative justice (RJ).

Permintaan RJ itu disampaikan tim advokat Larshen Yunus yang diketuai Freddy Simanjuntak setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.

Dalam surat dakwaan, JPU mengungkapkan dugaan pemerasan tersebut dialami Martin Manoluk, yang saat itu menjabat Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru.

“Perbuatan terdakwa bermula pada awal Desember 2025, saat saksi Martin membaca sejumlah pemberitaan media online yang menyerang pribadi dan keluarganya terkait tuduhan gaya hidup mewah (flexing),” kata JPU Muhammad Habibi di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.

Saat Martin meminta agar pemberitaan tersebut diredam dan dihapus, terdakwa berjanji akan mengutak-atik atau menindaklanjuti hal tersebut melalui anggotanya.

Tak lama kemudian, saksi dihubungi oleh pihak yang mengatasnamakan Aji Panangi. Saksi juga dikirimkan 10 tautan berita negatif, disertai tagihan uang sebesar Rp56 juta dengan dalih kemitraan iklan.

Setelah melalui negosiasi, disepakati nominal menjadi Rp35 juta. Namun, lantaran pembayaran tak kunjung direalisasikan, terdakwa Larshen Yunus mengirimkan pesan bernada ancaman akan meramaikan kembali pemberitaan jika uang tidak segera disetorkan.

“Karena merasa terancam dan cemas, saksi Martin akhirnya menyerahkan uang tunai Rp35 juta melalui anggotanya untuk ditransfer ke rekening Bank BRI atas nama Aji Panangi pada 26 Desember 2025,” jelas Jaksa Muhammad Habibi didampingi Wirman Jhoni Laflie dan Lusi Yetri Man Mora.

Dari hasil penyidikan terungkap, rekening bank serta aplikasi perbankan digital (m-banking) atas nama Aji Panangi tersebut sepenuhnya dipegang dan dikuasai oleh terdakwa Larshen Yunus. Bahkan, saksi Aji Panangi mengaku tidak pernah meminta uang maupun mengirimkan pesan penagihan tersebut.

Meski uang telah dikirimkan, berita-berita yang menyerang saksi tetap tidak dihapus oleh terdakwa hingga kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Pekanbaru.

Atas perbuatannya, Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif bertingkat. Yakni, Kesatu, Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan/ancaman. Kedua, Pasal 483 ayat (1) huruf a KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik/membuka rahasia. Terakhir, Pasal 492 KUHP tentang penipuan.

Usai pembacaan dakwaan, Larshen Yunus melalui tim advokatnya yang diketuai Freddy Simanjuntak memastikan tidak mengajukan perlawanan atau eksepsi. Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.

Sebelum sidang ditutup, Freddy Simanjuntak mengajukan tiga permintaan melalui majelis hakim. Di antaranya, meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP), pengajuan pengalihan penahanan, dan permohonan restorative justice (RJ).

Menanggapi permintaan tersebut, hakim ketua Delta Tamtama menyampaikan bahwa terkait salinan BAP, tim advokat dapat berkoordinasi dengan JPU.

“Berkaitan dengan pengalihan penahanan, tentu kami harus bermusyawarah dulu dengan majelis hakim apakah dikabulkan atau tidak,” sebut hakim Delta Tamtama.

Sementara terkait permohonan RJ, hakim menyebut masih terdapat ketentuan yang harus diperhatikan karena perkara tersebut memiliki ancaman pidana tertentu.

“Berkaitan dengan RJ, Penuntut Umum sudah menuntut terdakwa dengan ancaman pidana sembilan tahun. Dan kemudian, kalau untuk RJ di persidangan, tentu kita tahu bagaimana syarat tindak pidana materiilnya berkaitan dengan upaya bisa dilakukan RJ,” sebut hakim ketua.

“Tetapi itu tidak menutup kemungkinan. Jika memang terdakwa dan korban memang bisa berdamai, tentu itu akan menjadi hal yang baik dalam majelis hakim mengambil putusan maupun penuntut umum dalam tuntutannya,” sambungnya.

Setelah para pihak memahami, sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian. Tim JPU diberikan kesempatan pertama untuk menghadirkan saksi-saksi.

“Sidang ditunda sampai hari Rabu tanggal 23 (September). Sidang hari ini selesai dan ditutup,” tegas hakim Delta Tamtama.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer