Senin, Agustus 17, 2026
BerandaHeadline1.200 WBP Rutan Pekanbaru Terima Remisi HUT ke-81 RI, 26 Orang Langsung...

1.200 WBP Rutan Pekanbaru Terima Remisi HUT ke-81 RI, 26 Orang Langsung Bebas

Pekanbaru (Nadariau.com) – Sebanyak 1.200 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Pekanbaru menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Kepala Rutan Kelas I A Pekanbaru, Erwin Siregar, mengatakan pihaknya sebelumnya mengusulkan sebanyak 1.229 WBP untuk mendapatkan remisi pada momentum kemerdekaan tahun ini.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.200 WBP dinyatakan menerima Remisi Umum I (RU I), sedangkan 29 WBP lainnya mendapatkan Remisi Umum II (RU II).

“Total usulan Remisi Umum sebanyak 1.229 orang. Untuk RU I sebanyak 1.200 orang, sedangkan RU II sebanyak 29 orang,” kata Erwin Siregar, Senin (17/08/2026).

Erwin menjelaskan, dari 29 WBP penerima RU II, terdapat empat orang yang masih menjalani pidana subsider. Sementara WBP lainnya dapat langsung mengakhiri masa pidana setelah mendapatkan remisi sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, dari keseluruhan penerima RU II tersebut, jumlah WBP yang benar-benar memperoleh kebebasan pada momentum remisi sebanyak 26 orang melalui mekanisme bebas murni. Selain itu, terdapat tiga orang yang mendapatkan hak integrasi.

“Untuk yang bebas besok, ada tiga orang melalui integrasi dan 26 orang bebas murni. Dari 26 orang itu, 25 orang merupakan penerima RU II dan satu orang bebas biasa,” kata Erwin.

Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada WBP yang selama menjalani masa pidana menunjukkan perilaku baik, menaati aturan serta memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bagi penerima RU I, remisi diberikan dalam bentuk pengurangan masa pidana. Sedangkan RU II diberikan kepada WBP yang setelah memperoleh pengurangan masa pidana tersebut masa hukumannya berakhir sehingga dapat langsung bebas setelah memenuhi seluruh persyaratan.

Erwin menegaskan, pemberian remisi tidak hanya menjadi bentuk penghargaan, tetapi juga bagian dari proses pembinaan di lingkungan pemasyarakatan. Remisi diharapkan mampu menjadi motivasi bagi WBP untuk terus memperbaiki diri dan aktif mengikuti berbagai program pembinaan.

“Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan dan berperilaku baik selama menjalani masa pidana,” ujarnya.

Sementara bagi WBP yang memperoleh kebebasan, Erwin berharap mereka dapat kembali ke tengah keluarga dan masyarakat dengan membawa perubahan positif.

Ia juga berpesan agar para WBP yang telah menyelesaikan masa pidana dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memulai kehidupan yang lebih baik serta tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.

“Harapan kami, yang sudah bebas dapat kembali ke keluarga dan masyarakat dengan menjadi pribadi yang lebih baik serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” pungkasnya.

Pemberian remisi pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini sekaligus menjadi bagian penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan, yakni memberikan penghargaan atas perubahan perilaku WBP sekaligus mendorong mereka agar mampu kembali menjadi anggota masyarakat yang baik setelah menyelesaikan masa pidana.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer