Selasa, Agustus 11, 2026
BerandaHeadlineDalam Semalam, Polresta Pekanbaru Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Dua Lokasi

Dalam Semalam, Polresta Pekanbaru Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Dua Lokasi

Pekanbaru (Nadariau.com) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria yang diduga berperan sebagai pengedar serta menyita sabu dengan berat kotor total 12,46 gram.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RZ (23), RD (26), dan RP (31). Ketiganya diamankan dalam pengembangan kasus pada Kamis (30/07/2026) malam.

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Adi Sucipto Gang Adi Sucipto 1, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Tim kemudian melakukan undercover buy untuk memastikan dugaan transaksi narkotika tersebut,” kata AKP Noki, Selasa (11/08/2026).

Petugas kemudian berhasil mengamankan RZ bersama seorang pria berinisial NP di rumah tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 15 paket plastik klip bening diduga berisi sabu dengan berat kotor 5,45 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri RZ.

Dari hasil pemeriksaan awal, RZ mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial RD yang saat ini masih dalam penyelidikan.

“Setelah mengamankan tersangka pertama, kami tidak berhenti sampai di situ. Petugas langsung melakukan pengembangan berdasarkan keterangan yang diperoleh untuk mengetahui sumber barang tersebut,” jelas Kasat.

Pengembangan kemudian mengarah ke sebuah rumah di Jalan Melur Gang Teratai, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Binawidya.

Di lokasi kedua, petugas mengamankan lima orang pria. Setelah dilakukan pemeriksaan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan 16 paket plastik klip bening diduga berisi sabu dengan berat kotor 4,77 gram di samping kasur milik RDN.

Tidak berhenti sampai di situ, petugas kembali menemukan satu paket plastik klip bening diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,24 gram yang berada di atas karpet milik RP.

“Di lokasi kedua, petugas menemukan barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut kemudian kami amankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Noki.

Dari hasil interogasi, RDN mengaku mendapatkan sabu tersebut dari RP. Sementara RP mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial GT yang hingga kini masih dalam penyelidikan.

Jika ditotal, barang bukti sabu yang diamankan dari kedua lokasi tersebut mencapai 12,46 gram berat kotor, terdiri dari 15 paket dengan berat 5,45 gram, 16 paket dengan berat 4,77 gram, serta satu paket dengan berat 2,24 gram.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru nomor polisi BM 6205 AD, empat unit telepon seluler berbagai merek, uang tunai Rp855 ribu serta puluhan plastik klip bening.

Pemeriksaan lebih lanjut juga dilakukan terhadap para tersangka. Hasil tes urine terhadap RZ, RD dan RP menunjukkan ketiganya positif mengandung methamphetamine.

“Ketiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka tersebut hasil pemeriksaan urinenya positif methamphetamine. Dalam perkara ini, ketiganya diduga memiliki peran sebagai pengedar,” ungkap AKP Noki.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya Polresta Pekanbaru dalam menekan peredaran narkotika, khususnya yang menyasar lingkungan masyarakat di wilayah Kota Pekanbaru.

“Kami akan terus melakukan pengembangan. Tidak hanya berhenti pada tersangka yang sudah diamankan, tetapi juga berupaya mengungkap pihak lain yang berkaitan dengan jaringan ini,” tegasnya.

Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana peredaran dan permufakatan jahat narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya sesuai dengan pasal yang diterapkan penyidik.

Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap sejumlah pihak yang disebut dalam pemeriksaan dan diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran sabu tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika. Informasi masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap jaringan narkoba dan menjaga lingkungan tetap aman,” tutup AKP Noki.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer