Pekanbaru (Nadariau.com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengungkap dugaan keterlibatan seorang narapidana yang kabur dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Napi bernama Ibnu itu diduga berperan sebagai pengendali sekaligus pemilik barang haram yang hendak diselundupkan melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Ade Zaldi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SSK II pada 22 Juli 2026 mengenai adanya seorang penumpang yang dicurigai membawa narkotika.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap seorang tersangka berinisial AR. Dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bagian selangkangan,” ujar Kompol Ade Zaldi, Senin (27/7/2026).
Usai diamankan, AR dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan, penyidik kemudian menangkap seorang tersangka lain berinisial R yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan tersebut.
“Dari pengakuan kedua tersangka, napi yang kabur ini diduga sebagai pengendali sekaligus pemilik barang. Tersangka R mengaku menerima sabu tersebut untuk kemudian diantarkan kepada tersangka AR di bandara,” jelasnya.
R mengaku baru pertama kali menjalankan tugas tersebut atas perintah Ibnu. Sebagai imbalan, ia dijanjikan upah sebesar Rp20 juta apabila berhasil mengantarkan sabu hingga ke Jakarta.
Sementara itu, AR mengaku baru sekali membawa narkotika melalui Pekanbaru. Namun sebelumnya, ia mengaku pernah melakukan pengiriman barang serupa melalui jalur Medan.
Polda Riau kini terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu Ibnu yang diduga menjadi otak peredaran narkotika sekaligus masih berstatus buronan setelah melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena menunjukkan dugaan adanya pengendalian peredaran narkotika yang masih dilakukan dari balik status seorang narapidana. Penyidik memastikan akan terus memburu pelaku utama dan menelusuri seluruh mata rantai jaringan guna memutus peredaran narkotika di Provinsi Riau.(sony)


