Pekanbaru (Nadariau.com) – Dugaan tindakan salah tangkap disertai penganiayaan yang melibatkan oknum personel Polsek Rupat Utara mencuat ke publik.
Sebanyak sembilan warga, termasuk seorang anak berusia 15 tahun, mengaku menjadi korban kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara Ipda ES bersama sejumlah anggotanya pada Rabu (24/6/2026) dini hari.
Tak hanya mengaku mengalami pemukulan dan tendangan, para korban juga menyebut adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp2 juta kepada keluarga korban serta penyitaan telepon genggam. Perkara tersebut kini telah resmi dilaporkan ke Polda Riau.
Para korban mendapat pendampingan hukum dari LBH ICMI Wilayah Riau bersama LBH Pekanbaru yang tergabung dalam Koalisi Melawan (Masyarakat Peduli Lawan Kekerasan dan Penyalahgunaan Wewenang).
Berdasarkan kronologi yang disampaikan tim pendamping hukum, peristiwa bermula ketika dua remaja berinisial BR (18) dan R (15) baru selesai mengantar seorang temannya menggunakan mobil pikap.
Dalam perjalanan pulang, keduanya mengaku dikejar dua kendaraan, yakni sebuah Avanza merah dan Terios berwarna silver. Karena tidak mengetahui identitas orang yang mengejar, sementara situasi masih dini hari, keduanya panik dan memilih terus melaju.
Di tengah pengejaran, mereka mengaku beberapa kali mendengar suara letusan yang belakangan diduga berasal dari senjata api.
Merasa terancam, R kemudian menghubungi rekannya, PY (20), yang saat itu sedang berkumpul bersama beberapa temannya di sebuah pondok. Mereka lalu berangkat menggunakan mobil colt diesel untuk mencari BR dan R.
Namun setibanya di lokasi, mereka justru mendapati kedua remaja tersebut telah dipaksa keluar dari kendaraan oleh orang-orang yang mengejar mereka.
Menurut pengakuan para korban, seluruh warga yang berada di lokasi kemudian diperintahkan berjongkok sebelum diduga dipukul dan ditendang secara bergantian. Telepon genggam milik mereka juga disebut disita.
Korban juga mengaku beberapa orang di lokasi membawa senjata api jenis pistol. Bahkan, menurut keterangan mereka, sempat terdengar kembali suara tembakan ke udara yang membuat seluruh korban semakin ketakutan.
Para korban menyebut tindakan tersebut dilakukan dengan alasan mereka diduga membawa narkotika jenis sabu. Namun, mereka menegaskan tuduhan tersebut tidak pernah disertai penjelasan maupun prosedur pemeriksaan yang jelas.
Usai kejadian di lokasi, seluruh korban dibawa ke Polsek Rupat Utara. Di kantor polisi itulah, menurut pengakuan korban, dugaan kekerasan kembali terjadi.
Salah seorang korban, PY, mengaku dipaksa berjalan jongkok di halaman Polsek sambil terus menerima pukulan.
Bahkan, menurut pengakuan korban, sempat terdengar ucapan dari salah seorang personel bahwa mereka telah “salah orang”, namun tindakan kekerasan disebut tetap berlanjut.
“Kalau benar sudah diketahui salah orang, tetapi kekerasan masih terjadi, itu sangat serius. Apalagi jika kekerasan tidak hanya terjadi di jalan, tetapi juga berlanjut di kantor polisi. Polsek seharusnya menjadi tempat perlindungan masyarakat, bukan ruang yang menambah trauma korban,” demikian pernyataan resmi LBH ICMI Wilayah Riau dan LBH Pekanbaru.
Akibat kejadian tersebut, PY disebut mengalami luka cukup serius. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis di RS Santa Maria Pekanbaru dua hari setelah kejadian, korban diduga mengalami retak tulang rusuk sebelah kanan.
Sementara itu, BR masih mengeluhkan gangguan pada telinga kirinya. Korban lainnya mengalami memar, nyeri di sejumlah bagian tubuh, serta trauma psikologis.
Tim pendamping hukum juga menyoroti fakta bahwa salah satu korban masih berusia 15 tahun sehingga dinilai wajib memperoleh perlindungan sesuai ketentuan hukum terkait anak yang berhadapan dengan proses hukum.
Selain dugaan penganiayaan, LBH juga mengungkap adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp2 juta kepada keluarga korban dengan alasan biaya perbaikan kendaraan yang rusak saat pengejaran. Uang tersebut disebut telah ditransfer ke rekening atas nama YS.
Menurut tim hukum, dugaan tersebut harus diusut secara menyeluruh karena berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan hingga dugaan pemerasan apabila terbukti dilakukan dalam situasi korban berada di bawah tekanan.
“Ini bukan sekadar perkara pengeroyokan. Ini menyangkut dugaan kekerasan oleh aparat, dugaan penggunaan senjata api, dugaan penyitaan handphone, dugaan kekerasan lanjutan di Polsek, dan dugaan permintaan uang kepada keluarga korban. Semuanya harus dibuka secara terang,” tegas tim pendamping hukum.
LBH ICMI Wilayah Riau dan LBH Pekanbaru mendesak Polda Riau mengusut perkara tersebut secara objektif dan profesional, sekaligus melakukan pemeriksaan etik melalui Bidang Propam terhadap seluruh oknum yang diduga terlibat.
Tim hukum juga meminta penyidik segera mengamankan barang bukti penting berupa rekaman CCTV, log book piket, daftar personel yang bertugas, surat perintah, data penggunaan senjata api, kendaraan operasional, bukti komunikasi, bukti transfer uang, hingga rekam medis seluruh korban.
“Polda Riau tidak boleh hanya melihat luka fisik. Harus diperiksa juga dugaan penyitaan handphone, dugaan penggunaan senjata, dugaan kekerasan di Polsek, dugaan permintaan uang, hingga dugaan permintaan agar korban tidak menceritakan kejadian,” lanjutnya.
LBH menilai kasus tersebut menjadi ironi menjelang Hari Bhayangkara ketika Polri tengah mengusung semangat pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat.
“Reformasi Polri harus terasa sampai ke tingkat Polsek. Warga kecil tidak boleh dikejar, dipukul, dituduh tanpa prosedur yang jelas, lalu dipaksa diam. HUT Bhayangkara seharusnya menjadi momentum bersih-bersih institusi,” tutup LBH ICMI Wilayah Riau dan LBH Pekanbaru.
Sementara itu, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut menyatakan akan melakukan pengecekan.
“Saya cek dulu ya,” kata AKBP Fahrian singkat.(sony)


