Pekanbaru (Nadariau.com) – Sidang perdana mantan finalis Putri Indonesia asal Riau, Jeni Rahmadial Fitri, dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (02/07/2026).
Perkara tersebut telah resmi terdaftar di pengadilan sejak 24 Juni 2026 setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melimpahkan tiga berkas perkara untuk disidangkan.
Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Silpia Rosalina melalui Kepala Seksi (Kasi) !Intelijen, Mey Ziko, membenarkan bahwa perkara Jeni telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dan kini tinggal menunggu proses persidangan.
“Benar, sidang perdana dijadwalkan pada Kamis, 2 Juli 2026. Perkaranya sudah diregister sejak 24 Juni dan siap disidangkan,” kata Mey Ziko, Selasa (30/06/2026).
Mey menjelaskan, terdapat tiga berkas perkara yang akan diproses di pengadilan. Berkas tersebut terdiri atas perkara dugaan praktik pelayanan kesehatan tanpa kewenangan, kasus dugaan malapraktik operasi bibir (lips surgery), serta perkara yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
“Seluruh berkas perkara telah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selanjutnya proses pembuktian akan dilakukan di persidangan,” kata Jaksa yang akrab disapa Ziko itu.
Menurut Ziko, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyusun surat dakwaan dan siap menghadirkan alat bukti maupun saksi-saksi yang dibutuhkan selama proses persidangan.
“Jaksa penuntut umum siap mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Kasus yang menjerat Jeni bermula dari laporan sejumlah pasien yang mengaku mengalami kerugian setelah menjalani tindakan estetika di Klinik Arauna Beauty Aesthetic. Salah satu perkara berkaitan dengan dugaan praktik pelayanan kesehatan tanpa izin, sedangkan perkara lainnya menyangkut dugaan malapraktik operasi bibir yang dilaporkan korban Ratih Indriani.
Dalam penyidikan, kepolisian menyatakan nama Jeni tidak terdaftar sebagai tenaga medis pada Konsil Kesehatan Indonesia maupun organisasi profesi kedokteran.
Atas dasar itu, penyidik menetapkan Jeni sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Pekanbaru setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Melalui sidang perdana yang digelar pekan ini, majelis hakim akan memeriksa identitas terdakwa serta mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum sebelum perkara memasuki tahapan pembuktian.(sony)


