Kamis, Juni 25, 2026
BerandaHeadlineJambret Demi Sabu, Residivis 4 Kali Dipenjara Kembali Diciduk Polsek Senapelan

Jambret Demi Sabu, Residivis 4 Kali Dipenjara Kembali Diciduk Polsek Senapelan

Pekanbaru (Nadariau.com) – Jeruji besi tampaknya tak mampu membuat DH (35) jera. Pria yang tercatat sebagai residivis dengan empat kali keluar masuk penjara ini kembali berurusan dengan hukum setelah nekat menjambret tas milik seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

IMG-20260625-WA0016_copy_640x423

Ironisnya, aksi kriminal tersebut dilakukan demi memuaskan kecanduannya terhadap narkotika jenis sabu dan kebiasaan bermain judi online.

Kapolsek Senapelan, Kompol Dwi Krismiyati melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino menjelaskan, aksi penjambretan terjadi pada Sabtu (16/05/2026) sekitar pukul 11.10 WIB di Jalan Kapur, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan.

Saat itu, korban berinisial CT (36) baru saja pulang berbelanja dari Pasar Sago bersama anaknya menggunakan sepeda motor. Ketika melintas di Jalan Kapur, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna hitam mendekati korban dari sisi kanan.

Tanpa memberi kesempatan korban bereaksi, pelaku langsung merampas tas yang tersandang di bahu korban, lalu melarikan diri dengan kecepatan tinggi.

Korban sempat berteriak meminta pertolongan dan berusaha mengejar pelaku, namun jejaknya hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8,6 juta, terdiri dari uang tunai, telepon genggam, serta barang berharga lainnya.

Berbekal rekaman penyelidikan dan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Polsek Senapelan akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Pada Selasa (23/06/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku berhasil diringkus saat berada di Jalan Kulim, Kecamatan Payung Sekaki. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, sebelum akhirnya pelaku dibawa ke Polsek Senapelan untuk menjalani proses hukum.

Dalam pemeriksaan, DH mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengaku uang hasil penjambretan digunakan untuk membeli sabu dan bermain judi online.

Hasil tes urine yang dilakukan penyidik semakin menguatkan pengakuan tersebut. Pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.

Saat ini DH kembali mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan kekerasan. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kriminal lainnya.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer