Pekanbaru (Nadariau.com) – Pelarian seorang pelaku penggelapan sepeda motor milik perusahaan akhirnya berakhir setelah Tim Opsnal Polsek Kulim berhasil memburunya hingga ke Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Tersangka berinisial RS (23) diringkus saat bersembunyi di sebuah perkebunan jagung setelah lebih dari satu tahun masuk dalam daftar pencarian polisi.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kulim IPTU Asbi Abdul Sani, SH, MH bergerak cepat ke Sumatera Utara usai memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan pelaku.
Kapolsek Kulim Kompol Didi Antoni, SH, MH menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Imam Munandar, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Saat itu, RS yang merupakan karyawan perusahaan membawa sepeda motor operasional Honda warna hitam tahun 2020 bernomor polisi BM 4636 AAZ dengan alasan untuk bekerja. Namun hingga malam hari sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku tak kunjung kembali ke kantor.
Korban, Alan Gilbert Situmorang, telah berupaya menghubungi pelaku, namun HP nya tidak lagi aktif. Setelah menunggu tanpa hasil, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kulim.
Berbekal laporan itu, Tim Opsnal Polsek Kulim terus melakukan penyelidikan secara intensif. Upaya panjang tersebut membuahkan hasil ketika pada Kamis (17/06/2026) kemaren polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak menuju lokasi. Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan di sebuah perkebunan jagung di Dusun Binjara, Desa Simanduma, Kecamatan Pegagan Hilir, petugas melihat pelaku keluar dari area perkebunan pada Kamis sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, RS mengakui identitasnya sekaligus mengakui telah menggelapkan sepeda motor milik perusahaan tempatnya bekerja.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) sepeda motor Honda tahun 2020 bernomor polisi BM 4636 AAZ.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena alasan ekonomi,” kata Kompol Didi, Sabtu (20/06/2026).
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian material sebesar Rp20 juta.
Saat ini, RS telah dibawa ke Polsek Kulim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.(sony)


