Pekanbaru (Nadariau.com) – Aksi cepat yang dilakukan Tim Resmob Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau membuahkan hasil.
Dalam satu malam, tepatnya Kamis (11/6/2026), tim berhasil mengungkap tiga kasus kriminal menonjol sekaligus, mulai dari begal sadis, sindikat pencurian sepeda motor lintas wilayah, hingga pencurian kendaraan roda empat yang selama ini meresahkan masyarakat.
Dari rangkaian operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah tersangka dan menyita total 15 kendaraan hasil kejahatan yang terdiri dari 12 unit sepeda motor dan tiga unit mobil.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, mengatakan keberhasilan itu merupakan hasil kerja keras Tim Resmob Jatanras yang secara intensif melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat dan pengembangan berbagai kasus yang terjadi di wilayah Riau.
“Dalam satu rangkaian operasi, tim berhasil mengungkap tiga kasus menonjol sekaligus. Mulai dari kasus begal yang menyebabkan korban mengalami luka bacok, jaringan pencurian sepeda motor lintas wilayah, hingga pencurian kendaraan roda empat. Ini menunjukkan komitmen kami untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat,” kata Kombes Hasyim, Senin (15/6/2026).
Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang terjadi di Jalan Datuk Wan Abdul Jamal, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, pada 3 Juni 2026.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tiga pelaku berinisial MM alias UD, AH, dan RR alias Black.
Menurut penyelidikan, ketiga pelaku menghadang korban yang sedang mengendarai sepeda motor pada dini hari. Saat korban berusaha mempertahankan kendaraannya, salah seorang pelaku membacok korban menggunakan parang hingga mengalami luka robek di bagian lengan dan paha.
Setelah melumpuhkan korban, para pelaku membawa kabur sepeda motor beserta barang berharga milik korban.
“Korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam saat berusaha mempertahankan kendaraannya,” jelas Kombes Hasyim.
Tak berhenti di situ, Tim Resmob Jatanras juga berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor yang diduga telah beraksi di berbagai wilayah Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MS, SH, P, dan TS.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kelompok tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari eksekutor pencurian, pengangkut kendaraan hasil curian hingga penadah.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Rooy Noor, mengatakan pihaknya berhasil menyita sejumlah kendaraan hasil kejahatan dari para pelaku.
“Dari tangan para tersangka, kami berhasil mengamankan sejumlah kendaraan hasil kejahatan, termasuk sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang dari sebuah rumah di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar,” ujar AKBP Rooy.
Penyidik juga menemukan keterlibatan kelompok tersebut dalam sejumlah aksi curanmor lain yang terjadi di Gunung Sahilan, Air Tiris, Rimbo Panjang, Garuda Sakti, Panam, serta beberapa lokasi lainnya.
Dalam operasi yang sama, polisi turut mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat dengan tersangka utama berinisial SG.
Dari hasil pemeriksaan, SG mengaku telah terlibat dalam beberapa aksi pencurian mobil di wilayah Kampar dan Pekanbaru.
Petugas berhasil mengamankan tiga kendaraan yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian, yakni satu unit Toyota Kijang Super, satu unit Daihatsu Zebra, dan satu unit Suzuki Carry.
“Beberapa kendaraan yang berhasil diamankan penyidik diduga kuat berasal dari hasil pencurian yang dilakukan tersangka,” kata AKBP Rooy.
Meski telah mengamankan sejumlah pelaku, Ditreskrimum Polda Riau memastikan penyidikan belum berhenti. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap jaringan penjualan kendaraan hasil curian serta memburu pelaku lain yang diduga terlibat.
“Pengungkapan ini masih terus kami kembangkan. Kami menduga masih ada pelaku lain yang terlibat dan saat ini masih dilakukan pengejaran,” tegas Kombes Hasyim.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kombes Hasyim menegaskan, Polda Riau akan terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan jalanan melalui patroli, penyelidikan, serta penegakan hukum yang tegas dan terukur.
“Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman. Tidak ada ruang bagi pelaku begal, pencurian kendaraan bermotor maupun bentuk kejahatan jalanan lainnya di wilayah hukum Polda Riau,” tegasnya.(sony)


