Rokan Hilir ( Nadariau Com ) – Menurut Perbup No.14 tahun 2023, tanggal 23 Mei 2023 tentang perubahan kedua atas peraturan Bupati Nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman teknis pelaksanaan pemilihan penghulu.
Pasal 35 (1) Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan pasal 28 lebih dari 5 (lima) orang, panitia pemilihan melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia, dan dukungan masyarakat yang terdaftar dalam DPS di Kepenghuluan yang bersangkutan.
(2) Dukungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada pasal (1) dibuktikan dengan surat dukungan dari masyarakat setempat dengan melampirkan :
a. surat pernyataan dukungan dari masyarakat setempat diatas material
b. foto copy Kartu Tanda Penduduk para pendukung.
(3) Dukungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dirangking berdasarkan dukungan terbanyak pertama hingga kelima
Tahapan Pendaftaran di mulai tanggal 22 s.d.29 Juli 2026, selanjutnya tahapan verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan administrasi, verifikasi serta penetapan dan pengumuman nama calon penghulu. terus berlanjut tahapan penyaringan yaitu tes tertulis dan wawancara, tes membaca Al-Quran, dan penetapan calon datuk penghulu yang memenuhi persyaratan administrasi.
Bakal calon penghulu yang telah mendaftar ke Panitia PilPeng sampai hari terakhir tanggal 29 Juli 2026, adalah ;
1. Irwanto
2. Maflizar
3. Harsono
4. Al Husanul Husna
5. Eko Wahyudi
6. Zulpakar.
Menyikapi seleksi tambahan calon penghulu tersebut Zulpakar menegaskan bahwa dirinya sudah sangat siap untuk kontestasi PilPeng di Bagan Jawa ini.
” Kita yakin masyarakat Bagan Jawa sudah cerdas dalam menentukan pilihannya, masyarakat Bagan Jawa tidak mau lagi terjebak dalam ketidak pastian, tidak mau lagi ada oknum “pengacau” yang membuat pemerintahan Bagan Jawa amburadul,… Masyarakat Bagan Jawa tidak mau lagi di kotak-kotak, masyarakat ingin perubahan total tidak ada mau lagi ketersinggungan dengan penghulu sebelum nya,” Jelasnya kepada media ini kamis 30 juli 2026.
Kata Zulpakar dalam hal antisipasi kecurangan, penggelembungan suara, hasutan, Intimidasi Verbal, intimidasi Fisik, Intimidasi Psikologis/Emosional, intimidasi Sosial, dll termasuk yang krusial “Money Politik” dirinya juga sudah menggandeng Lawyer / Pengacara Law Firm Duen Sasberi, SH & Partner.
” Komitmen Visi Misi kita tetap tidak akan Menerima Gaji dan Tunjangan dan juga akan gratiskan surat tanah SKTR dan SKGR,” Ujarnya.
Calon Penghulu Bagan Jawa menyampaikan berita gembira untuk Staf Kepenghuluan, KAUR, DUSUN, RT/RW , Jika dirinya diberikan amanah suci oleh Masyarakat Bagan Jawa.
” Maka saya janji semua Staf Kepenghuluan tidak akan di berhentikan, tidak akan di ritasi, dan tidak akan di ganti, kita akan memberikan rasa aman dan tentram agar tidak terlau gelisah dengan pergantian kepemimpinan Penghulu Bagan Jawa, karena saya tidak ada kepentingan yang mendasar, sebab saya tidak ada beban politik dan beban keluarga di Kepenghuluan Bagan Jawa, bukan seperti Calon lain, Ungka nya.
Selain itu Zulpakar juga mengungkapkan, semua sahabat staf, RT/RW, KADUS dan kaur tidak akan di berhentikan, tidak akan di rotasi dan tidak akan di ganti.
” Semua tetap bersama-sama dengan saya dalam rangka menjalankan amanah dan tanggungjawab untuk mengayomi dan melayani semua kebutuhan yang mendasar masyarakat Bagan Jawa sepenuhnya.” Ucapnya.
Salah satu dari sekian Program dan Visi Misi Calon Penghulu Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, tentang gratis dalam Pengurusan dan Pembuatan surat keterangan tanah (SKT) & Surat Keterangan ganti rugi (SKGR) khususnya tanah rumah yang selama ini banyak yang terkendala soal biaya administrasi yang tidak terjangkau oleh masyarakat, dengan adanya program dari Calon Penghulu Bagan Jawa Bapak Zulpakar ini sangat membuat gembira dan menyambut baik seluruh lapisan Masyarakat Bagan Jawa khususnya yang belum ada mempunyai SKT.
” Setelah dilakukan Survei dan Investigasi oleh Tim Pemenangan dilapangan bahwa Masyarakat Bagan Jawa hampir berkisar 80 % s/d 85 % tidak memiliki SKT atau surat tanah rumah khususnya.” Lanjutnya
Kontestasi Pemilihan Penghulu (Pilpeng) Bagan Jawa tahun ini menghadirkan warna baru yang belum pernah terjadi sejak Kabupaten Rokan Hilir berdiri. Salah satu kandidat, Zulpakar, SE, M.Si, secara terbuka menyatakan komitmennya untuk tidak menerima gaji dan tunjangan selama menjabat sebagai Penghulu apabila dipercaya masyarakat memimpin Kepenghuluan Bagan Jawa.
Komitmen tersebut tidak hanya disampaikan secara lisan, tetapi juga dituangkan dalam surat pernyataan resmi bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani atas kesadaran penuh tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun.
Menurut Zulpakar, keputusan tersebut merupakan bentuk pengabdian nyata kepada masyarakat dan bukan sekadar janji politik yang disampaikan saat masa kampanye.
“Saya bersedia melepaskan hak saya atas gaji dan tunjangan sebagai Penghulu Bagan Jawa. Seluruh hak tersebut akan dialokasikan untuk kepentingan sosial masyarakat melalui kas kepenghuluan,” tegasnya.
Dana yang berasal dari gaji dan tunjangan tersebut, lanjut Zulpakar, akan dipergunakan untuk membantu masyarakat kurang mampu, janda dhuafa, fakir miskin, lansia, anak yatim piatu, warga yang mengalami musibah, hingga mendukung kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.
Komitmen tersebut mendapat respons positif dari sejumlah warga. Nurdin Selamat, salah seorang tokoh masyarakat Bagan Jawa, menilai langkah yang diambil Zulpakar merupakan bentuk keberanian dan kepedulian yang jarang ditemukan dalam dunia politik tingkat kepenghuluan.
“Ini baru calon penghulu yang menunjukkan pengabdian nyata kepada masyarakat. Program yang disampaikan jelas dan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh warga,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Sutiyo. Ia menilai visi dan misi yang ditawarkan Zulpakar realistis serta berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Selain komitmen melepaskan gaji dan tunjangan, Zulpakar juga berjanji akan membangun tata kelola pemerintahan kepenghuluan yang transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa seluruh pelayanan administrasi kepenghuluan harus diberikan secara mudah, cepat, dan tanpa pungutan biaya.
“Pelayanan kepada masyarakat adalah kewajiban pemerintah. Karena itu, segala bentuk pengurusan administrasi kepenghuluan harus diberikan secara gratis sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dalam bidang pembangunan, Zulpakar berkomitmen mengelola Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta seluruh sumber pendapatan kepenghuluan secara transparan, akuntabel, dan merata sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.
Tidak hanya itu, ia juga bertekad memperkuat hubungan kerja antara Pemerintah Kepenghuluan dan Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) agar tercipta pemerintahan yang harmonis, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, sinergi antara kedua lembaga tersebut sangat penting untuk mengakhiri berbagai konflik dan perbedaan yang selama ini dinilai menghambat jalannya pemerintahan di tingkat kepenghuluan.
Zulpakar juga berencana melakukan berbagai upaya untuk menambah sumber pendapatan kepenghuluan melalui program “jemput bola” ke pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, maupun pihak-pihak lain yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Bagan Jawa tidak boleh hanya bergantung pada DD dan ADD. Kita harus aktif mencari peluang dan sumber pendanaan lain yang sah demi percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Zulpakar menyatakan siap mempertanggungjawabkan seluruh komitmennya kepada masyarakat dan kepada Allah SWT. Ia bahkan menegaskan bersedia menerima sanksi moral, administratif, maupun sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila di kemudian hari terbukti melanggar pernyataan yang telah dibuat.
Bagi Zulpakar, jabatan penghulu bukan sekadar posisi politik, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, kejujuran, dan pengabdian kepada masyarakat Bagan Jawa. ( ***).


