Pekanbaru (Nadariau.com) – Kerja keras Tim Opsnal Polsek Senapelan akhirnya membuahkan hasil. Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga berhasil diringkus setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan informasi masyarakat.
Pelaku berinisial MK (20), warga Jalan Singkawang, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, ditangkap pada Sabtu (06/06/2026) sekitar pukul 04.00 WIB saat berada di sekitar kediamannya.
Kapolsek Senapelan, Kompol Dwi Krismiyati, S.H., melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban pencurian sepeda motor Honda Scoopy di halaman Klinik Cendana Husada, Jalan Jati, Kecamatan Senapelan.
Korban, seorang karyawan klinik, baru menyadari sepeda motornya hilang setelah diberitahu oleh rekannya. Saat memeriksa rekaman CCTV, terlihat dua pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut. Dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan polisi, identitas salah satu pelaku akhirnya berhasil diketahui.
“Tim Opsnal memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Setelah dilakukan pengintaian, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Senapelan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata IPTU Dodi, Rabu (10/06/2026).
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban bersama rekannya berinisial MU yang saat ini diketahui telah menjalani hukuman sebagai warga binaan di Lapas Sialang Bungkuk.
Tidak hanya itu, dari hasil pengembangan penyidikan, pelaku mengaku telah beraksi di 10 TKP di wilayah Kota Pekanbaru dan sekitarnya. Modus yang digunakan hampir serupa, yakni mengincar sepeda motor yang lengah dalam pengamanan.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran pelaku antara lain Jalan Jati, Kecamatan Senapelan, Kecamatan Binawidya, Jalan Delima, Rimbo Panjang, Jalan Melur, Jalan H Guru Sulaiman, Jalan Jenderal, Jalan Taman Karya, Jalan Duyung hingga Jalan Sempurna, Kecamatan Payung Sekaki.
Dari setiap aksi kejahatannya, pelaku berhasil menggasak berbagai jenis sepeda motor seperti Honda Scoopy, Honda Beat, Honda Beat Street, Yamaha Aerox, Yamaha Mio hingga Honda Vario. Kendaraan hasil curian kemudian dijual dengan harga murah, mulai dari Rp1 juta hingga Rp3 juta per unit.
“Menurut pengakuannya, semua hasil kejahatan ia gunakan untuk membeli narkoba serta memenuhi kebutuhannya sehari-hari,” kata Kanit.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK milik korban, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 dan/atau Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara.
Polsek Senapelan mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik, serta tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.(sony)


