Pekanbaru (Nadariau.com) – Seorang buruh bangunan berinisial WA (31) ditangkap Tim Opsnal Polsek Kulim setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik tetangganya sendiri dan melarikan diri selama hampir satu bulan.
Pelaku diamankan di Kabupaten Indragiri Hulu setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terkait laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya.
Kapolsek Kulim Kompol Didi Antoni melalui Kanit Reskrim IPTU Asbi Abdul Sani menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada 28 April 2026 lalu saat itu, pelaku mendatangi rumah korban di Jalan Abdul Malik, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Kemudian pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak mencari pekerjaan. Karena sudah saling mengenal dan bertetangga, korban pun mempercayai pelaku dan menyerahkan kunci kendaraan.
“Pelaku berjanji akan mengembalikan sepeda motor tersebut paling lambat malam hari atau keesokan harinya,” kata IPTU Asbi.
Namun janji tersebut tidak pernah ditepati. Hari demi hari berlalu, sepeda motor milik korban tak kunjung dikembalikan. Upaya korban untuk menghubungi pelaku juga tidak membuahkan hasil hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Kulim.
Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kulim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku. Hasil penelusuran mengungkap bahwa pelaku telah berada di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.
Setelah memastikan lokasi persembunyiannya, Tim Opsnal Polsek Kulim bergerak melakukan penangkapan. Pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di rumahnya yang berada di Desa Sungai Beras-Beras, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah menguasai dan tidak mengembalikan sepeda motor milik korban. Polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Kulim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi BM 5607 ABY beserta STNK atas nama korban.
“Pelaku berikut barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata IPTU Asbi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP dan terancam menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(sony)


