Pekanbaru (Nadariau.com) – Komitmen menjaga keamanan masyarakat terus dibuktikan jajaran Polda Riau. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, kepolisian berhasil mengungkap 1.333 kasus kejahatan jalanan dan mengamankan 525 tersangka dari berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Data tersebut disampaikan Wakapolda Riau, , saat memaparkan hasil penindakan terhadap kejahatan konvensional yang menjadi perhatian publik, mulai dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) termasuk begal, hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Selama periode Januari hingga Mei 2026, Polda Riau dan jajaran berhasil mengungkap 1.333 perkara. Rinciannya 748 kasus pencurian dengan pemberatan, 448 kasus pencurian dengan kekerasan, dan 137 kasus pencurian kendaraan bermotor,” ujar Hengky, Rabu (03/06/2026).
Dari total perkara yang berhasil diungkap, polisi menangkap 525 tersangka, terdiri dari 515 laki-laki dan 10 perempuan. Sebanyak 426 tersangka terlibat dalam kasus curat, 32 tersangka kasus curas termasuk 12 pelaku begal, serta 67 tersangka kasus curanmor.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan, yakni 189 unit sepeda motor, 18 unit mobil, dua pucuk senjata api, 29 senjata tajam, 15 kunci T, serta uang tunai hasil kejahatan senilai Rp48,068 juta.
Dalam pemaparannya, Hengky mengungkapkan adanya keterkaitan antara penyalahgunaan narkotika dengan maraknya kejahatan jalanan yang terjadi di sejumlah wilayah di Riau.
Temuan tersebut terungkap dalam beberapa kasus curanmor yang ditangani jajaran kepolisian, termasuk di wilayah Kabupaten Siak dan Kota Dumai. Para pelaku diketahui melakukan aksi pencurian bukan semata-mata karena faktor ekonomi, melainkan untuk memenuhi kebutuhan membeli narkotika jenis sabu.
“Motif pelaku bukan semata-mata ekonomi, tetapi untuk membeli narkoba jenis sabu. Pelaku bahkan memiliki spesialisasi mencuri sepeda motor jenis NMAX,” ungkap Hengky.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena dampak penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak kesehatan penggunanya, tetapi juga berpotensi mendorong lahirnya berbagai tindak kriminal yang mengganggu keamanan masyarakat.
Untuk menekan angka kriminalitas, Polda Riau akan terus mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui patroli rutin, disertai penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku kejahatan jalanan.
“Kami berkomitmen mengurangi bahkan menghilangkan fear of crime atau rasa takut masyarakat terhadap kejahatan. Penindakan tegas akan dilakukan apabila terdapat ancaman nyata di lapangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Hengky.
Melalui upaya tersebut, Polda Riau berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Riau dapat terus terjaga, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.(sony)


