Rabu, Juni 3, 2026
BerandaUncategorizedBiar Beda Pilihan, Calon Penghulu Bagan Jawa Zulpakar, SE, M.Si tetap pertahankan...

Biar Beda Pilihan, Calon Penghulu Bagan Jawa Zulpakar, SE, M.Si tetap pertahankan Staf, RT/RW, Kaur, Dusun Dan Tidak Ada di Ganti Apa Lagi Rotasi Berhenti

Rokan Hilir ( Nadariau Com ) – Calon Penghulu Bagan Jawa, Zulpakar S.E, M.Si menyampaikan berita gembira untuk Staf Kepenghuluan, kaur, kadus, RT/RW, Jika dirinya diberikan amanah suci oleh Masyarakat Bagan Jawa.

” Maka saya janji sepenuh hati semua Staf Kepenghuluan tidak akan di berhentikan, tidak akan di rotasi dan tidak akan di gantiI. saya akan memberikan rasa aman dan tentram agar tidak terlau gelisah dengan pergantian Kepemimpinan Penghulu Bagan Jawa, karena saya tidak ada kepentingan yang mendasar, sebab saya tidak ada beban politik dan beban keluarga di Kepenghuluan Bagan Jawa, bukan seperti Calon Penghulu lain, ungkapnya kepada media ini Selasa 02 Juni 2026.

Zulpakar juga mengungkapkan, jika dirinya terpilih di ajang Pilpeng yang digelar pada bulan Oktober tahun 2026 ini, semua Perangkat Kepenghuluan khusus Bagan Jawa, tetap bersama-sama dengan dirinya dalam rangka menjalankan amanah dan tanggungjawab untuk mengayomi dan melayani semua kebutuhan yang mendasar masyarakat Bagan Jawa.

Menurut Zulpakar kewenangan Penghulu, Perangkat Kepenghuluan secara mutlak bisa diberhentikan, namun Penghulu tidak boleh memberhentikannya secara sewenang-wenang.

” Pemberhentian  harus melalui prosedur resmi dan hanya sah jika perangkat kepenghuluan melanggar larangan, berhalangan tetap, atau tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan aturan yang berlaku.” Tegasnya.

Di katakan Zulpakar, aturan hukum mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat kepenghuluan diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Adapun dasar Hukum Pemberhentian lanjutnya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 (Perubahan kedua atas UU Desa), Mengatur bahwa proses pemberhentian harus berlandaskan ketentuan yang sah dan tidak bisa dilakukan sepihak.

” Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 (Perubahan atas Permendagri No. 83 Tahun 2015): Mengatur pedoman pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa secara rinci.” Terangnya.

Rincian yang di maksud adalah  alasan yang Sah untuk memberhentikan, Perangkat kepenghuluan hanya bisa diberhentikan dengan alasan berikut:

Usia: Telah genap berusia 60 tahun.

Hukum: Dinyatakan sebagai terpidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Kesehatan/KeadaanBerhalangan tetap (misalnya sakit parah yang tidak memungkinkan lagi bekerja).

Persyaratan: Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat kepenghuluan. Pelanggaran: Melanggar larangan sebagai perangkat desa (seperti merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, atau melanggar aturan tata tertib).

Selanjutnya Prosedur yang Harus ditempuh Penghulu, bahwa Penghulu tidak boleh memecat langsung secara lisan. Prosedur yang benar harus melalui mekanisme berikut:

Adanya surat peringatan/teguran kepada perangkat kepenghuluan terkait pelanggaran, Penghulu wajib melakukan konsultasi dengan Camat setempat untuk mendapatkan rekomendasi tertulis dari Camat yang membenarkan adanya pelanggaran atau syarat yang tidak terpenuhi.

Berdasarkan rekomendasi tersebut, Penghulu baru dapat mengeluarkan Keputusan Penghulu terkait pemberhentian. Penghulu memberhentikan perangkat Kepenghuluan tidak sesuai dengan prosedur di atas, perangkat kepenghuluan berhak melakukan gugatan hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau melaporkan tindakan tersebut kepada Camat/Bupati setempat, BPKep dan Ombudsman RI perwakilan daerah.

Apakah penghulu boleh merotasi perangkat kepenghuluan? Perangkat Kepenghuluan boleh dimutasi dan dirotasi oleh Penghulu. Namun, mutasi atau rotasi tersebut tidak boleh dilakukan sembarangan dan wajib mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku, seperti yang tertuang dalam Permendagri No. 83 Tahun 2015 beserta perubahannya.

Berikut adalah ketentuan dan mekanisme mutasi perangkat kepenghuluan :Aturan dan Syarat Mutasi/Rotasi:

Tujuan Peningkatan Kinerja: Mutasi dilakukan semata-mata untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan kepenghuluan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Adanya Kekosongan Jabatan: Pada dasarnya, mutasi dilaksanakan apabila terdapat kekosongan jabatan.

Kesesuaian Kompetensi: Pergeseran posisi harus mempertimbangkan latar belakang pendidikan, keahlian, dan kemampuan perangkat desa yang bersangkutan.

Namun Penghulu umumnya tidak boleh memutasi semena-mena jika perangkat tersebut tidak memiliki keahlian di posisi yang baru.

Aturan Khusus Daerah: Setiap kabupaten/kota biasanya memiliki Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) yang lebih spesifik mengatur pedoman teknis mutasi.

Hal yang Dilarang dalam Mutasi/Rotasi:

Alasan Politis dan Pribadi: Kepala Desa tidak diperbolehkan merotasi perangkat desa karena alasan sentimen pribadi atau dendam politik pasca Pilpeng.

Melanggar Prosedur: Jika mutasi dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam Permendagri No. 67 Tahun 2017, perangkat desa yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan atau gugatan ke pihak berwenang, seperti Camat atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Sementara kewenangan penghulu kepada RT / RW, Penghulu sebenarnya memiliki kewenangan untuk membentuk dan mengesahkan pengurus RT/RW, namun mereka tidak bisa mengganti atau memberhentikan ketua RT/RW secara sewenang-wenang.

Aturan dan mekanisme terkait pergantian RT/RW meliputi, bukan Perangkat Kepenghuluan Resmi. Berdasarkan regulasi (seperti UU Desa), RT dan RW bukanlah perangkat desa formal, melainkan lembaga kemasyarakatan desa (LKD) yang dibentuk dari, oleh, dan untuk masyarakat melalui musyawarah warga setempat.

Prosedur Pemberhentian, Pergantian atau pemberhentian ketua RT/RW tidak boleh dilakukan atas keputusan sepihak Penghulu saja.

” Hal ini harus melalui mekanisme Musyawarah Warga RT/RW atau atas usul dari masyarakat setempat akibat pelanggaran tertentu.” Sambung Zulpakar.

Acuan Peraturan Daerah (Perda), Ketentuan spesifik mengenai masa jabatan, syarat pemilihan, hingga prosedur pemberhentian pengurus RT/RW tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda) masing-masing wilayah.

” Jika Penghulu melakukan pergantian sewenang-wenang yang tidak sesuai prosedur atau tanpa melalui musyawarah mufakat, warga dapat melaporkannya kepada BPKep atau ke kantor kecamatan untuk diselesaikan sesuai Perda yang berlaku di wilayah.” Pungkas Zulpakar. (***).

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer