Jumat, Mei 29, 2026
BerandaHeadlineBantah Dugaan Bullying di Asrama, SMK Pertanian Riau Sebut Insiden Murni Perkelahian...

Bantah Dugaan Bullying di Asrama, SMK Pertanian Riau Sebut Insiden Murni Perkelahian Antar Siswa

Pekanbaru (Nadariau.com) – Pihak SMK Pertanian Riau membantah adanya dugaan perundungan (bullying) atau pengeroyokan yang terjadi di lingkungan asrama sekolah sebagaimana yang belakangan mencuat ke publik.

Pihak sekolah menegaskan insiden yang terjadi merupakan perkelahian antar sesama siswa dan bukan tindakan bullying yang dilakukan senior terhadap junior.

Wakil Humas SMK Pertanian Riau, Rini Sepbrina, S.PT., MMA, menjelaskan bahwa kedua siswa yang terlibat dalam peristiwa tersebut merupakan teman seangkatan yang sama-sama duduk di kelas XI.

“Di sini tidak ada yang namanya bullying. Anak ini bukan dirundung seperti yang diberitakan. Ini merupakan perkelahian antar sesama pelajar. Mereka juga bukan senior dan junior, melainkan satu angkatan dan sama-sama tingkat XI di SMK Pertanian Riau,” kata Rini, Jumat (29/05/2026).

Menurutnya, insiden bermula ketika dua siswa tersebut keluar dari area asrama pada malam hari. Padahal, para siswa diwajibkan berada di dalam asrama pada jam tertentu sesuai aturan sekolah.

Rini menjelaskan, saat itu kedua siswa diduga keluar untuk menggunakan telepon genggam (HP), sementara pihak sekolah memiliki aturan yang melarang penggunaan HP oleh siswa di lingkungan sekolah.

“Mereka keluar dari asrama dan bermain HP. Kemungkinan kemudian bertemu dengan teman-teman lain dan terjadi adu mulut yang berujung perkelahian. Jadi ini bukan perundungan atau bullying,” jelas Rini.

Terkait penyelesaian kasus, pihak sekolah mengaku telah berulang kali melakukan mediasi dengan melibatkan orang tua kedua belah pihak, guru bimbingan konseling (BK), wali kelas, serta bagian kesiswaan.

“Kami sudah beberapa kali memanggil orang tua masing-masing siswa dan melakukan mediasi. Bahkan sudah tiga kali mediasi dilakukan. Namun pada mediasi terakhir, yang hadir dari pihak korban adalah kuasa hukum, bukan orang tuanya langsung,” katanya.

Meski demikian, hingga saat ini permasalahan tersebut disebut belum mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

Pihak sekolah juga membantah tudingan bahwa siswa yang terlibat kasus sengaja tidak diikutsertakan dalam kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) karena insiden tersebut.

Menurut Rini, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi siswa sebelum mengikuti PKL, di antaranya memenuhi standar akademik, memperoleh rekomendasi dari bagian kesiswaan, guru BK dan wali kelas, serta menyelesaikan administrasi sekolah.

“PKL berlaku untuk seluruh siswa. Tidak hanya siswa yang terlibat masalah ini yang belum berangkat. Ada juga siswa lain yang belum memenuhi syarat akademik atau administrasi sehingga keberangkatannya ditunda,” terangnya.

Ia menegaskan bahwa sekolah tidak pernah mengeluarkan larangan permanen terhadap siswa untuk mengikuti PKL, melainkan hanya melakukan penundaan hingga seluruh persyaratan dapat dipenuhi.

Pihak SMK Pertanian Riau berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak sehingga tidak mengganggu proses pendidikan para siswa.

“Kami berharap masalah ini bisa segera selesai dengan baik. Sekolah pada prinsipnya hanya memfasilitasi mediasi dan memastikan seluruh siswa tetap mendapatkan hak pendidikannya sesuai aturan yang berlaku,” tutup Rini.

Seperti diketahui sebelumnya, Kasus dugaan pengeroyokan dan perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan SMK Pertanian Riau kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru. Laporan terkait kasus tersebut diketahui telah dilayangkan pihak korban sejak 2 Maret 2026 lalu.

Kuasa hukum korban, Syahrul SH mengatakan, pihaknya kembali memenuhi panggilan penyidik Unit PPA Polresta Pekanbaru guna menindaklanjuti proses hukum atas dugaan kekerasan yang dialami dua siswa berinisial H dan D.

“Laporan kami terkait dugaan kekerasan atau bullying yang dilakukan oleh kawan-kawan senior asrama di SMK Pertanian Pekanbaru. Hari ini kami ingin menindaklanjuti dan meminta kepastian hukum terhadap perkara ini,” ujar Syahrul, Selasa (26/5/2026).

Ia meminta aparat kepolisian segera menyelesaikan perkara tersebut dan mengambil langkah tegas terhadap para terduga pelaku.

“Kami juga meminta kepada pihak kepolisian agar perkara ini segera diselesaikan. Jangan sampai kedua klien kami tidak mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Menurut Syahrul, pasca kejadian, kedua korban masih mengalami tekanan psikis dan disebut kerap menerima ancaman maupun intimidasi dari para pelaku. Bahkan, para pelaku juga diduga sering melakukan pemalakan terhadap korban.

“Segera tangkap para pelaku agar mereka tahu bahwa negara kita adalah negara hukum. Anak klien kami sekolah di sana bukan untuk dikeroyok dan diintimidasi, tetapi untuk menuntut ilmu,” katanya.

Peristiwa dugaan pengeroyokan itu terjadi pada malam hari di lingkungan asrama sekolah. Korban disebut dikeroyok oleh belasan kakak kelas tanpa alasan yang jelas.

Akibat kejadian tersebut, kondisi mental kedua korban terganggu hingga merasa ketakutan dan ingin keluar dari sekolah.

Syahrul juga meminta Dinas Pendidikan Provinsi Riau turun tangan dan memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut agar lingkungan pendidikan benar-benar aman bagi siswa.

“Jangan sampai fasilitas pendidikan yang seharusnya menjadi tempat anak-anak menuntut ilmu justru dijadikan wadah bagi tindakan yang tidak benar,” ujarnya.

Sementara itu, pengacara keluarga korban lainnya, Saurman Sitanggang SH menegaskan pihak sekolah juga harus bertanggung jawab atas dugaan kekerasan yang dialami para siswa karena korban merupakan peserta didik aktif di sekolah tersebut.

“Anak kami ini masih kelas dua SMK dan akan melaksanakan PKL. Sekarang kegiatan mereka terganggu. Kami minta sekolah tidak membuat kendala terhadap pendidikan anak kami dan menjamin keamanan serta kenyamanan mereka lahir dan batin,” ujarnya.

Ia juga meminta Dinas Pendidikan Provinsi Riau memberikan atensi khusus agar kasus serupa tidak kembali terjadi di sekolah-sekolah lain di Riau.

Sementara itu, Kanit PPA Polresta Pekanbaru IPTU Riska saat dikonfirmasi membenarkan bahwa proses penyelidikan masih berjalan.

“Masih tahap pemeriksaan,” singkatnya.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer