Kamis, Mei 14, 2026
BerandaHeadlineAksi Bejat di Bioskop Mini Duri Terbongkar, Pelaku Pencabulan Anak Dibekuk Polisi

Aksi Bejat di Bioskop Mini Duri Terbongkar, Pelaku Pencabulan Anak Dibekuk Polisi

Bengkalis (Nadariau.com) – Tim Opsnal Polsek Mandau akhirnya berhasil meringkus AJS (23) pelaku pelecehan anak dibawah umur. Modus pelaku dengan memanfaatkan suasana bioskop mini untuk melancarkan aksinya.

​Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan pihak sekolah terhadap perilaku korban. Berdasarkan keterangan Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, korban akhirnya berani berterus terang kepada guru Bimbingan Konseling (BK).

​Persetubuhan tersebut diketahui terjadi berulang kali. Salah satu aksi pelaku dilakukan pada November 2025 silam sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku memilih lokasi di sebuah bioskop mini yang berada di kawasan Komplek Mancy Duri, Jalan Sudirman, Kelurahan Air Jamban. Di tempat tertutup itulah, pelaku diduga membujuk dan menyetubuhi korban yang masih di bawah umur.

​Setelah menerima laporan resmi (LP/B/64/II/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU), polisi bergerak cepat melakukan pelacakan. Momentum penangkapan terjadi pada Rabu (13/05/2026) malam.

​”Sekitar pukul 21.00 WIB, tim mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku di Jalan Alhamra, Kelurahan Duri Timur,” ujar Kompol Primadona mewakili Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar.

​Tanpa membuang waktu, petugas mengepung lokasi tersebut. AJS yang sedang berada di sana tidak berkutik dan berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Pelaku langsung digiring ke Mapolsek Mandau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

​Hingga saat ini, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum mulai dari pemeriksaan tersangka, cek urine, hingga pelengkapan berkas perkara. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

​Menanggapi kasus ini, pihak Polres Bengkalis mengeluarkan peringatan keras kepada para orang tua.

​”Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak. Jangan ragu melapor jika melihat atau mengalami tindak kekerasan,” tegas pihak kepolisian.

​Masyarakat yang memiliki informasi terkait gangguan keamanan atau tindak pidana dapat menghubungi Call Center 110 atau melalui WhatsApp Pengaduan Polres Bengkalis.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer