Pekanbaru (Nadariau.com) – Putusan majelis hakim dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat warga negara Amerika Serikat, Ahmad Fayez Banni, memicu gelombang kekecewaan dan sorotan tajam publik.
Pasalnya, terdakwa yang sebelumnya dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), justru divonis lebih ringan, yakni dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (05/05/2026) itu bahkan berlangsung lebih cepat dari jadwal semula yang direncanakan pekan depan.
Alih-alih menjadi akhir yang memberi rasa keadilan, putusan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar dari korban maupun masyarakat.
Suasana sidang sempat memanas ketika terdakwa melalui penerjemahnya menyampaikan keberatan terkait keterangan saksi ahli pidana yang dihadirkan pihaknya sendiri. Namun, respons majelis hakim dinilai singkat dan dingin dengan meminta terdakwa mempertanyakan hal tersebut kepada kuasa hukumnya.
Usai putusan dibacakan, baik pihak terdakwa maupun jaksa kompak menyatakan “pikir-pikir” saat diberikan kesempatan menyatakan sikap hukum.
Di balik jalannya persidangan, suara kekecewaan korban kembali mencuat. Eka, pelapor dalam perkara tersebut, mengaku sangat terpukul dengan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa.
“Ini bukan sekadar luka. Saya cacat seumur hidup. Tangan saya dipasang besi, mental saya hancur. Tapi hukumannya cuma dua tahun? Di mana keadilan untuk saya?” ungkap Eka dengan suara bergetar.
Ia mengaku hingga kini masih menjalani asesmen psikologis selama enam bulan berdasarkan rekomendasi ahli dari UPT PPA Pekanbaru akibat trauma berat yang dialaminya.
Menurut Eka, penderitaan fisik dan psikologis yang dialami korban tidak sebanding dengan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku.
“Apa sebenarnya yang dipertimbangkan? Kenapa terasa seperti hukum ini melindungi pelaku, bukan korban,” katanya penuh emosi.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Jon Hendri, SH atau yang akrab disapa Jhon Chory, menegaskan bahwa putusan pidana terhadap Ahmad Fayez Banni menjadi bukti kuat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa.
“Putusan pidana ini bukan sekadar menghukum, tetapi juga memperkuat fakta hukum bahwa klien kami benar merupakan korban yang dirugikan secara nyata. Ini menjadi dasar kuat untuk langkah gugatan perdata,” tegasnya.
Pihaknya juga telah resmi mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor 132/Pdt.G/2026/PN Pbr terkait tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil atas dampak yang dialami korban.
“Kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas. Kami berharap majelis hakim dalam perkara perdata nantinya benar-benar menghadirkan keadilan dan menghukum pelaku untuk mengganti seluruh kerugian korban,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat dan kembali memunculkan perdebatan mengenai keberpihakan hukum terhadap korban KDRT di Indonesia
.
Pertanyaan besar pun menggema di tengah publik jika korban belum menemukan rasa keadilan di ruang sidang, lalu ke mana lagi keadilan harus dicari.(sony)


