Kamis, Mei 7, 2026
BerandaHeadlineChat WhatsApp Bongkar Dugaan Pencabulan Anak di Tapung Hilir, Pelaku Ditangkap Polisi

Chat WhatsApp Bongkar Dugaan Pencabulan Anak di Tapung Hilir, Pelaku Ditangkap Polisi

Kampar (Nadariau.com) – Polsek Tapung Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial TM (19), yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban AA (13).

Kapolsek Tapung Hilir, AKP Khairil, Kamis (7/5/2026), menjelaskan pengungkapan kasus bermula saat seorang guru korban menemukan percakapan tidak pantas melalui aplikasi WhatsApp di handphone milik korban pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

Mengetahui hal itu, guru kemudian menghubungi kakak kandung korban berinisial RS untuk datang ke sekolah dan melakukan pengecekan langsung terhadap isi percakapan tersebut.

“Selain percakapan yang tidak pantas, ditemukan juga video yang mengarah pada tindakan asusila. Setelah korban dimintai keterangan, korban mengaku telah mengalami perbuatan pencabulan sebanyak tiga kali oleh terduga pelaku,” ujar AKP Khairil.

Mendapatkan pengakuan tersebut, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tapung Hilir pada hari yang sama sekitar pukul 19.35 WIB.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hazli Murham bersama tim penyidik untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan.

Hasilnya, tersangka TM berhasil diamankan pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya yang berada di Perumahan PKS PT SA, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo warna hitam dan satu unit handphone merek Infinix warna hitam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam perkara tersebut.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Tapung Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan pidana lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap anak.

AKP Khairil mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak, termasuk memantau aktivitas komunikasi digital mereka.

“Kami meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya tindakan yang mengancam keselamatan maupun masa depan anak. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Polisi memastikan korban telah mendapatkan pendampingan dan perlindungan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk upaya pemulihan kondisi fisik dan psikologis korban.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer