Bengkalis (Nadariau.com) – Dalam rangka Operasi Antik Tahun 2026, jajaran Polsek Rupat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat, Rabu (06/05/2026).
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal menjelaskan, setelah menerima informasi, tim Opsnal Polsek Rupat langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian oleh tim Opsnal Polsek Rupat,” kata AKP Faisal, Kamis (07/05/2026).
Saat penggerebekan dilakukan di sebuah pondok yang berada di belakang rumah, sejumlah orang yang berada di lokasi sempat melarikan diri. Namun petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (31), warga Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat.
“Saat penggerebekan berlangsung, beberapa orang melarikan diri. Namun tim berhasil mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” jelas Kapolsek.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 17 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2,77 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap bong, tiga buah mancis, dua gunting, serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas narkotika.
AKP Faisal menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga berperan sebagai pembeli narkotika jenis sabu.
“Hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan positif methamphetamine. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Rupat menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing,” kata AKP Faisal.
Masyarakat juga diimbau segera melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika melalui Call Center Polri 110 maupun layanan pengaduan Polres Bengkalis melalui WhatsApp.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi melindungi generasi muda.(sony)


