Pekanbaru (Nadariau.com) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau secara resmi memperkuat kampanye mitigasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) melalui narasi “Langit Biru”. Langkah ini ditandai dengan penyebaran Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar lahan yang menyasar seluruh lapisan masyarakat hingga ke pelosok desa.
Kapolda Riau melalui Kabid Humas Polda Riau menegaskan bahwa menjaga kelestarian lingkungan bukan sekadar kewajiban konstitusional, melainkan bagian dari upaya menjaga marwah Provinsi Riau agar terbebas dari bencana kabut asap yang berdampak pada kesehatan dan perekonomian masyarakat.
Adapun poin utama dalam maklumat dan langkah kehumasan yang dilakukan meliputi larangan tegas membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, dengan ancaman sanksi pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, Humas Polda Riau juga mendistribusikan materi edukasi berupa infografis yang memuat panduan pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) melalui media sosial dan grup pesan instan masyarakat.
Dalam rangka pengawasan di lapangan, Polda Riau mendorong optimalisasi peran Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak dengan melaksanakan patroli terpadu bersama masyarakat peduli api guna memantau titik panas (hotspot) hingga ke tingkat desa.
“Kami tidak ingin sejarah kabut asap terulang kembali. Narasi ‘Langit Biru’ merupakan komitmen untuk memastikan generasi mendatang di Riau dapat menghirup udara yang bersih. Penegakan hukum adalah langkah terakhir, namun edukasi dan kesadaran masyarakat tetap menjadi kunci utama,” ujar Kabid Humas Polda Riau.
Polda Riau juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning maupun ke kantor kepolisian terdekat.
Mari bersama menjaga langit Riau tetap biru demi keberlangsungan lingkungan dan kehidupan yang lebih baik.(sony)


