Pekanbaru (Nadariau.com) – Herry Heryawan angkat bicara terkait isu dugaan aliran dana sebesar Rp200 juta kepada penyidik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. Ia menegaskan, kabar tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar bukti.
Pernyataan itu disampaikan Kapolda Riau saat memberikan sambutan dalam acara pengukuhan duta anti-narkoba Polda Riau, Kamis (16/04/2026).
“Isu tersebut tidak benar, tidak ada bukti,” kata Irjen Herry.
Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan penelusuran secara menyeluruh terhadap informasi yang beredar di publik. Dari hasil pengecekan tersebut, tidak ditemukan adanya aliran dana seperti yang dituduhkan.
“Yang terjadi pada Kasat Polresta Pekanbaru, setelah kita cek, itu tidak benar. Yang Rp200 juta itu tidak benar,” kata Kapolda Riau.
Meski demikian, Polda Riau tetap menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang ada. Kapolda menyebut, kasus ini lebih mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara narkotika oleh oknum internal.
Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau telah menempatkan tujuh oknum polisi dalam penempatan khusus (patsus). Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal.
Kabid Humas Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan bahwa ketujuh personel yang dipatsus terdiri dari berbagai jenjang, mulai dari perwira hingga penyidik.
“Ini bagian dari komitmen kami untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara transparan dan profesional,” ujarnya.(sony)


