Kamis, April 16, 2026
BerandaHeadlineAniaya Penjaga Kandang Ayam, Pasutri di Pekanbaru Dituntut 10 Bulan Penjara

Aniaya Penjaga Kandang Ayam, Pasutri di Pekanbaru Dituntut 10 Bulan Penjara

Pekanbaru (Nadariau.com) – Kasus penganiayaan brutal terhadap penjaga kandang ayam di Kota Pekanbaru memasuki babak baru. Pasangan suami istri, Ade Kurniawan dan Novi Fransiska, dituntut masing-masing 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/04/2026).

JPU Sartika Tarigan SH menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) KUHPidana.

“Menuntut terdakwa Ade Kurniawan dan Novi Fransiska dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan, dikurangi masa penahanan sementara,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Yofistian SH MH.

Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Suardi SH MH, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang pun ditunda dan akan kembali digelar pekan depan.

Peristiwa penganiayaan itu bermula saat korban tengah beristirahat di mess kandang ayam. Situasi mendadak mencekam ketika kedua terdakwa datang bersama sekitar 10 pria tak dikenal menggunakan tiga mobil dan beberapa sepeda motor, menjelang waktu magrib.

Novi Fransiska disebut berteriak-teriak dari bawah, memaksa korban turun sambil melontarkan ancaman. Ketakutan, korban memilih bertahan di lantai dua. Namun perintah Novi kepada orang-orang yang dibawanya membuat situasi semakin brutal.

Korban akhirnya diseret paksa ke bawah dan dibawa ke hadapan kedua terdakwa. Di lokasi itu, Novi menarik kerah baju salah satu korban hingga terjatuh, lalu memerintahkan para pria tersebut untuk menginjak-injak dan memukuli korban.

Tak hanya itu, Ade Kurniawan juga turut melakukan kekerasan dengan melempar batu kerikil ke arah kepala korban.

Aksi pengeroyokan baru berhenti setelah korban menghubungi saudaranya, Rezki, anggota TNI AU. Kehadiran Rezki di lokasi membuat situasi mereda, dan korban segera meninggalkan tempat kejadian.

Usai kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tenayan Raya dan menjalani visum et repertum sebagai bukti penganiayaan yang dialami.

Kasus ini pun menjadi sorotan karena melibatkan pengeroyokan secara bersama-sama dengan jumlah pelaku yang cukup banyak, serta dilakukan secara terang-terangan.

Sidang lanjutan akan menentukan nasib kedua terdakwa, apakah tuntutan jaksa akan dikabulkan majelis hakim atau justru berubah setelah pembelaan diajukan.

Sementara salah seorang korban, Rudi Martua yang dihubungi secara terpisah mengaku sangat kecewa dengan tuntutan JPU yang dinilai sangat ringan. Hal ini tidak sebanding dengan perbuatan kedua terdakwa yang dinilai sangat keji.

“Sebagai orang yang mencari keadilan, saya sangat kecewa dengan tuntutan 10 bulan penjara yang dibacakan JPU. Pengeroyokan tersebut dilakukan dengan sangat keji dan tidak manusiawi,”kata Rudi.

Di sisi lain, Rudi menyorotI kuasa hukum yang mendampingi kedua terdakwa yakni Suardi SH MH. Untuk diketahui, Suardi merupakan pengacara yang sedang viral terkait kasus dugaan gratifikasi ‘Tangkap Lepas’ tersangka Narkoba sebesar Rp200 juta di Polresta Pekanbaru.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kandang ayam potong milik Diola Maharsen Jalan Seroja Ujung, Kecamatan Kulim, Rabu (19/2/25) sekira pukul 17.30 Wib. Dua penjaga kandang ayam yang menjadi korban pengeroyokan yakni, Rudi Martua dan Hijrah Saputra.(son)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer