Kamis, April 9, 2026
BerandaHeadlineNew Paragon Kembali Beroperasi, Satpol PP : Tidak Ditemukan Pelanggaran Pidana

New Paragon Kembali Beroperasi, Satpol PP : Tidak Ditemukan Pelanggaran Pidana

Pekanbaru (Nadariau.com) – Setelah sempat disegel oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, New Paragon KTV, Pool & Cafe kini resmi kembali beroperasi.

Pembukaan kembali ini dilakukan setelah seluruh proses evaluasi dan perizinan dinyatakan tuntas.

Dasar pembukaan tersebut tertuang dalam surat resmi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Nomor: B.300.1/SATPOL PP/356/2025 tentang Pemberitahuan Pencabutan Stiker Pelanggaran Perda, tertanggal 17 Maret 2026.

Dengan diterbitkannya surat tersebut, penyegelan terhadap tempat Usaha New Paragon dinyatakan telah dicabut secara sah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya menemukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Dari hasil pemeriksaan PPNS terhadap manajemen dan pengunjung, ditemukan pelanggaran Pasal 19 ayat (1) yang berdampak pada aksi unjuk rasa masyarakat,” kata Desrianto, Kamis (09/04/2026).

Atas pelanggaran tersebut, Satpol PP menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga penutupan sementara operasional.

Namun, keputusan membuka kembali operasional diambil setelah pihak manajemen dinilai telah memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan.

Desheriyanto menegaskan, hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, tidak ada pelanggaran pidana. Selain itu, perizinannya juga sudah lengkap,” kata Desrianto.

Selain aspek hukum, pertimbangan kemanusiaan terhadap karyawan yang terdampak selama masa penutupan juga menjadi salah satu faktor pembukaan kembali.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Manajer New Paragon, Sofwan, memastikan seluruh aspek administratif dan teknis kini telah dipenuhi sesuai ketentuan.

Ia juga menanggapi berbagai isu yang sempat beredar di masyarakat, termasuk dugaan aktivitas yang tidak sesuai norma.

“Kami menjunjung tinggi hukum dan kearifan lokal di Pekanbaru. Kembalinya operasional ini membuktikan bahwa seluruh proses evaluasi dan verifikasi telah kami jalani secara transparan bersama Satpol PP,” kata Sofwan.

Menurutnya, selama proses investigasi, tidak ditemukan pelanggaran sebagaimana yang sempat dituduhkan.

Manajemen New Paragon juga menyampaikan apresiasi terhadap pembinaan yang dilakukan Satpol PP. Ke depan, mereka berkomitmen memperketat pengawasan internal guna memastikan operasional berjalan sesuai aturan.

Fokus utama operasional ke depan, kata Sofwan, adalah menjaga aspek, keamanan, kenyamanan serta kepatuhan terhadap regulasi.

Dengan dicabutnya penyegelan secara resmi, diharapkan tidak ada lagi informasi simpang siur yang dapat merugikan pelaku usaha.

Kepastian hukum ini dinilai penting untuk menjaga iklim investasi serta memberikan rasa aman bagi dunia usaha di Kota Pekanbaru.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer