Pekanbaru (Nadariau.com) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Hingga Kamis (27/8/2026), sebanyak 35 kasus karhutla telah diungkap dengan menetapkan 38 orang sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan usai mengikuti Rapat Koordinasi Penanggulangan Karhutla di Provinsi Riau yang digelar di GOR Mapolda Riau, Kamis (27/8/2026).
Kapolda Riau mengatakan, penanganan perkara karhutla terus berkembang. Terbaru, jajaran Polres Rokan Hilir menetapkan satu tersangka dalam kasus pembukaan lahan dengan cara dibakar di Kecamatan Sinaboi.
“Update dari kemarin adalah ada 35 kasus yang sudah diungkap. Kemudian ada 38 tersangka. Tadi laporan dari Kapolres Rohil baru menetapkan satu tersangka lagi di Sinaboi. Ada 30 hektare yang dibuka lahannya dengan cara dibakar,” kata Herry.
Menurut Herry, seluruh perkara karhutla yang ditangani sepanjang 2026 sejauh ini masih melibatkan pelaku perorangan. Polda Riau belum menemukan adanya keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla yang telah diungkap.
“Korporasi sampai saat ini belum ada. Tetapi yang perorangan, banyak modus yang dilakukan. Yang paling banyak adalah modus dengan cara pembukaan lahan untuk dijadikan lahan perkebunan,” jelasnya.
Kapolda menegaskan, proses penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan. Langkah tersebut tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pencegahan agar kebakaran tidak meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar bagi masyarakat.
“Kita akan terus melakukan penegakan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, terkait tiga tersangka kasus karhutla yang ditangani pada 2025 dan sebelumnya berangkat dari Jakarta, Herry memastikan perkara tersebut telah memasuki tahap hukum lebih lanjut.
“Tiga orang itu sudah inkrah, sudah P21, dan sudah menjalani. Itu kasus tahun lalu, tahun 2025. Kasus tahun lalu sudah inkrah, sudah ada di dalam sel, dalam lapas,” ujarnya.
Dengan tambahan satu tersangka di Sinaboi, jumlah tersangka kasus karhutla yang ditangani Polda Riau dan jajaran sepanjang 2026 kini mencapai 38 orang.
Kepolisian memastikan penindakan akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjaga lingkungan serta mencegah praktik pembukaan lahan dengan cara membakar di wilayah Riau.(sony)


