Pekanbaru (Nadariau.com) – Penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menahan tersangka berinisial J dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan barang bukti berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.
Penahanan dilakukan pada Rabu (01/04/2026) setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sejak pukul 09.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, J didampingi oleh penasihat hukumnya.
Wakil Kepala Kejati (Wakajati) (Wakajati) Riau, Edi Handojo menyampaikan bahwa penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik memandang perlu melakukan penahanan terhadap tersangka J untuk kepentingan penyidikan,” ujar Edi Handojo.
Wakajati menjelaskan, tersangka J sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Februari 2026. Dalam perkara ini, J diduga terlibat bersama tersangka lainnya, S, dalam penguasaan aset daerah berupa PMKS yang merupakan barang bukti dari perkara korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1125 K/Pid.Sus/2014 tanggal 11 November 2015. S sendiri sebelumnya telah dilakukan penahanan.
Menurut Edi, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup, di antaranya keterangan dari 28 orang saksi serta 4 orang ahli yang terdiri dari ahli keuangan negara, auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ahli dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dan ahli terkait aset daerah.
“Dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp30.875.798.000,” jelas Wakajati.
Lebih lanjut disampaikan, tersangka J yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bengkalis tahun 2015, ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 1 April hingga 20 April 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka J disangkakan melanggar Pasal 6 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo ketentuan dalam KUHP terbaru.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Marlambson Carel William menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Masih proses pengembangan perkara. Kita lihat nanti fakta persidangan,” singkat Carel.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, memaparkan peran J dalam perkara tersebut. Zikrullah menegaskan bahwa tersangka J diduga tidak memiliki kewenangan dalam menerima aset tersebut.
“Tersangka J saat itu menjabat sebagai sekretaris di Dinas Koperasi Kabupaten Bengkalis. Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2012 dan Perbup Nomor 80 Tahun 2012, yang berwenang menerima aset adalah Kabag Perlengkapan pada Sekretariat Kabupaten Bengkalis,” jelas Zikrullah.
Ia menambahkan, tindakan tersangka J yang tetap menerima aset tersebut diduga membuka ruang bagi tersangka S untuk menguasai dan memanfaatkan PMKS.
Terkait dugaan aliran dana dari penguasaan aset tersebut, Zikrullah menyebutkan bahwa hal itu masih dalam pendalaman oleh penyidik.
“Saat ini masih didalami oleh tim penyidik. Mohon dukungan. Artinya, penyidik pun tidak menutup (diri) ketika ada informasi baik dari tersangka sendiri maupun dari saksi-saksi diperiksa,” tambah Zikrullah.(sony)


