Pekanbaru (Nadariau.com) – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Syahardiantono mengapresiasi kinerja Polda Riau dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ia juga mengingatkan masyarakat maupun korporasi agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
Hal tersebut disampaikan Komjen Syahardiantono usai mengikuti Apel Kesiapsiagaan Pencegahan Karhutla Nasional 2026 yang digelar di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Kamis (05/03/2026).
Apel siaga tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) RI Djamari Chaniago dan dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, Pangdam XIX Tuanku Tambusai Mayjen Agus Hadi Waluyo, Danrem 031/Wira Bima Brigjen Agustatius Sitepu, serta unsur Forkopimda, Basarnas, BMKG, Damkar, hingga Masyarakat Peduli Api (MPA).
Dalam kesempatan tersebut, Syahardiantono menegaskan bahwa Polri telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Karhutla di setiap wilayah Polda sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan yang hampir setiap tahun terjadi.
Menurutnya, berbagai langkah mitigasi telah dilakukan, mulai dari pemantauan titik panas (hotspot), patroli lapangan, hingga sosialisasi kepada masyarakat di wilayah rawan karhutla.
“Di Polri kami sudah membentuk Satgas Karhutla. Karena setiap tahun peristiwa ini berulang, maka setiap Polda memiliki Satgas yang memantau hotspot, melakukan patroli, serta memberikan sosialisasi pencegahan kepada masyarakat. Di sisi lain kami juga melakukan penegakan hukum,” kata Syahardiantono.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data Polri hingga tahun 2026 tercatat 20 laporan polisi terkait kasus karhutla dengan 21 orang tersangka.
“Kasus terbanyak berada di wilayah Polda Riau dan Polda Kalimantan Barat,” ungkapnya.
Khusus di Provinsi Riau, Kabareskrim menilai penanganan kasus karhutla yang dilakukan Polda Riau berjalan cukup baik dan menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum.
Berdasarkan data Polda Riau, sepanjang tahun 2025 tercatat 61 kasus karhutla dengan 70 orang tersangka. Sementara pada tahun 2026 hingga saat ini, tercatat 12 kasus dengan 13 orang tersangka.
“Polda Riau sangat bagus. Kalau tidak salah tersangkanya sudah 13 orang. Kami berharap tidak bertambah lagi, tapi kalau ada tentu harus kita tindak tegas,” kata jenderal bintang tiga tersebut.
Ia kembali mengingatkan masyarakat maupun perusahaan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat diproses secara pidana.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, baik perorangan maupun korporasi, jangan sekali-kali melakukan pembakaran hutan. Karena pasti akan kita tindak tegas. Undang-undangnya jelas,” ujarnya.
Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga korporasi apabila terbukti terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan.
“Perorangan maupun korporasi. Jadi tidak ada lagi alasan itu tidak sengaja. Kalau di hutan pasti kita akan cari unsur kesengajaannya,” tegasnya.
Apel kesiapsiagaan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah bersama TNI, Polri, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mencegah serta menangani kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi terjadi setiap tahun, khususnya di Provinsi Riau.(sony)


