Pekanbaru (Nadariau.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau meringkus 15 orang yang diduga terlibat dalam perburuan liar gading gajah di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau. Tiga pelaku lainnya kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (02/02/2026) di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui. Seekor Gajah Sumatera jantan ditemukan dalam kondisi mengenaskan kepalanya terputus, gading hilang, serta bagian dahi, mata dan belalai rusak. Saat ditemukan, bangkai satwa dilindungi tersebut telah membusuk.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Johnny Eddison Isir menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam melindungi lingkungan hidup, termasuk satwa liar yang dilindungi negara.
“Polda Riau telah mengamankan 15 tersangka dan tiga orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Irjen Johnny di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026).
Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan duka mendalam atas kematian Gajah Sumatera di Pelalawan. Ia menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan BKSDA Riau dan Polda Riau untuk menuntaskan kasus tersebut hingga ke akar jaringan.
“Gajah Sumatera adalah satwa yang paling disayangi Presiden Prabowo Subianto. Dengan sinergitas yang sangat luar biasa, telah ditetapkan sebanyak 15 orang tersangka. Delapan orang di antaranya di Riau dan tujuh lainnya dari luar Riau, serta tiga DPO,” ujar Raja Juli.
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini, mulai dari eksekutor penembakan, pemotong kepala gajah, penyuplai amunisi, penadah dan pembeli gading, perantara transaksi, kurir, hingga pemodal.
Tersangka RA berperan sebagai eksekutor, CN sebagai penembak. SM dan FA sebagai penadah gading sekaligus penyuplai amunisi. HY menjadi penadah sekaligus perantara transaksi, sementara AB berperan sebagai kurir. LK diketahui menjual senjata api kepada RA, dan SL menjadi perantara jual beli senjata api.
Pengembangan kasus juga menjangkau luar daerah. Di Surabaya diamankan AR dan AC sebagai perantara perdagangan gading. FS berperan sebagai pemodal sekaligus penadah gading dan pemilik sisik trenggiling. ME menjadi perantara transaksi di Jakarta. SA diamankan di Kudus, S di Sukoharjo sebagai perantara gading, serta HA sebagai perantara gading dan pipa rokok berbahan gading.
Adapun tiga tersangka yang masih buron yakni AN dan GL sebagai penembak, serta RB sebagai penadah gading.
“Saya menghimbau kejadian brutal ini adalah yang terakhir di Riau. Hukumannya tidak ringan, maksimum 15 tahun. Negara akan hadir untuk melindungi satwa liar kita,” tegasnya.
Atas keberhasilan pengungkapan kasus ini, Kementerian Kehutanan berencana memberikan penghargaan kepada Polda Riau.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.(sony)


