Pekanbaru (Nadariau.com) – Seorang mahasiswi yang tengah menyusun skripsi menjadi korban penganiayaan di lingkungan kampus UIN Sultan Syarif Kasim, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Insiden terjadi di lantai dua Fakultas Hukum dan Syariah dan sempat menggegerkan civitas akademika.
Peristiwa terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya dugaan tindak kekerasan melalui call center 110 Polresta Pekanbaru. Personel kepolisian pun langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian.
“Begitu menerima laporan melalui layanan 110, personel segera merespons dan mendatangi TKP. Bersama pihak keamanan kampus dan mahasiswa, pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.
Korban diketahui bernama Faradhila Ayu Pramesi (23). Ia mengalami luka di bagian kepala dan lengan akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh tersangka berinisial R (21), yang diketahui saling mengenal dengan korban.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Bina Widya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan olah TKP dengan metode scientific crime investigation guna mengumpulkan alat bukti secara profesional dan objektif.
Sementara itu, korban sempat mendapatkan pertolongan pertama di IGD Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru dan kini masih dalam penanganan medis. Rencananya, korban akan dirujuk ke RSUD Arifin Achmad untuk perawatan lanjutan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 469 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Motif kejadian masih terus didalami.
Kabid Humas turut mengapresiasi partisipasi masyarakat yang sigap melaporkan kejadian melalui layanan 110.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan call center 110 apabila melihat atau mengalami tindak pidana. Informasi sekecil apa pun sangat membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tutupnya.(sony)


