Jumat, Maret 27, 2026
BerandaHeadlinePolda Riau Dalami Kematian Gajah di Ukui, PT RAPP Turut Dimintai Keterangan

Polda Riau Dalami Kematian Gajah di Ukui, PT RAPP Turut Dimintai Keterangan

Pekanbaru (Nadariau.com) — Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus mendalami secara serius kasus kematian seekor gajah Sumatera yang ditemukan mati di kawasan hutan konsesi Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Dalam proses penyelidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk perusahaan pemegang izin konsesi di lokasi kejadian, yakni PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

Gajah tersebut ditemukan dalam kondisi mati pada Senin (02/02/2026) di area konsesi hutan yang masuk wilayah administrasi Kabupaten Pelalawan. Peristiwa ini langsung menjadi atensi khusus aparat kepolisian mengingat gajah Sumatera merupakan satwa yang dilindungi.

Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan bahkan turun langsung ke lokasi kejadian guna memastikan penanganan kasus berjalan profesional, objektif, dan transparan. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Pandra Arsyad, Sabtu (7/2/2026) petang.

“Kapolda Riau saat ini berada di lapangan untuk mengecek langsung dan memastikan penanganan kasus kematian gajah ini dilakukan secara profesional dan transparan,” ujar Kombes Pandra.

Menurutnya, kehadiran Kapolda bertujuan untuk memperoleh gambaran faktual di lapangan sekaligus memastikan seluruh informasi penting tidak terlewat dalam proses penyelidikan.

Dalam upaya mengungkap penyebab pasti kematian satwa tersebut, Polda Riau juga memperkuat koordinasi dengan Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Koordinasi dengan Gakkum KLHK dilakukan agar pengungkapan kasus ini komprehensif, karena gajah adalah satwa yang dilindungi undang-undang,” jelasnya.

Selain itu, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan lokasi kejadian. Salah satunya adalah pihak perusahaan pemegang izin konsesi, yakni PT RAPP.

“Beberapa pihak sudah dimintai keterangan, termasuk pihak perusahaan pemegang izin konsesi,” ungkap Kombes Pandra.

Ia menegaskan, pemeriksaan dilakukan bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan sebagai bagian dari prosedur penyelidikan guna membuat terang peristiwa hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kombes Pandra memastikan seluruh langkah yang dilakukan kepolisian bertujuan menegakkan hukum secara adil, memberikan kepastian hukum, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup dan satwa liar di Provinsi Riau.

“Tujuan penegakan hukum adalah menghadirkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer