Kampar (Nadariau.com) — Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu diringkus tim opsnal Polsek Tapung Hulu di Jalan Raya KM 65, Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Rabu (14/01/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pelaku berinisial SI (28), warga Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu seberat 1,81 gram bruto.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hulu IPTU Riko Rizki Masri mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah Desa Sukaramai.
“Menindaklanjuti laporan warga, Kanit Reskrim Ipda Zulkarnaini bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi,” ujar IPTU Riko, Kamis (15/01/2026).
Saat patroli, petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang melintas di Jalan Raya Sukaramai KM 65. Polisi kemudian menghentikan sepeda motor yang dikendarai SI dan melakukan penggeledahan.
“Hasil penggeledahan menemukan satu paket plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di belakang pelat nomor polisi bagian depan sepeda motor,” jelas Kapolsek
.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu bungkus plastik bening kosong, satu unit ponsel Oppo A3X warna biru muda, serta sepeda motor Honda Vario warna biru hitam dengan nomor polisi BM 3361 ZBL.
Dalam pemeriksaan awal, SI mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Tapung Hulu untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SI dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” tutup IPTU Riko.(sony)


