Pekanbaru (Nadariau.com) – Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Harissandi, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh personel Polri agar tidak terlibat dalam bentuk apa pun kejahatan lingkungan.
Ultimatum tersebut disampaikan langsung kepada seluruh kepala satuan kerja serta Kapolres dan Kapolresta jajaran Polda Riau, sebagai bentuk dukungan penuh terhadap Program Green Policing yang tengah digencarkan Polri.
Menurut Harissandi, Green Policing bukan sekadar jargon, melainkan kebijakan strategis yang mengintegrasikan tugas kepolisian dengan tanggung jawab pelestarian lingkungan hidup, khususnya di Provinsi Riau.
“Riau merupakan provinsi dengan kawasan gambut terluas di Sumatera, hampir 50 persen wilayahnya merupakan lahan gambut. Ini adalah aset ekologis yang sangat vital bagi dunia,” tegas Harissandi, Jumat (26/12/2025).
Ia menjelaskan, lahan gambut memiliki peran penting sebagai penyimpan karbon, penyangga keanekaragaman hayati, serta penjaga keseimbangan ekosistem global. Oleh karena itu, segala bentuk perusakan tanah, kayu, dan gambut dinilai sebagai ancaman serius bagi keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat.
“Tanah, kayu, dan gambut adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Jika satu rusak, maka yang lain akan terdampak. Karena itu, ketiganya wajib dijaga bersama-sama,” ujarnya.
Harissandi menekankan pentingnya pendekatan menyeluruh melalui edukasi, pemberdayaan masyarakat, serta penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku kejahatan lingkungan.
Sebagai langkah konkret, Kabid Propam memerintahkan seluruh Kapolres dan Kapolresta untuk memastikan tidak ada personel yang terlibat atau berkontribusi dalam aktivitas perusakan lingkungan, termasuk penambangan emas ilegal, tambang pasir dan galian C ilegal, serta praktik illegal logging.
Tak hanya personel aktif, Propam juga diminta melakukan pemetaan internal terhadap keluarga anggota Polri dan PNS Polri (PNPP) yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan maupun penebangan ilegal.
“Jika ditemukan PNPP yang terlibat kejahatan lingkungan, maka perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai bentuk pembangkangan dan pengkhianatan terhadap pimpinan serta institusi,” tegasnya.
Di sisi lain, Harissandi turut mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian alam. Ia menegaskan bahwa Polri tidak hanya mengedepankan penindakan hukum, tetapi juga membangun kesadaran publik akan pentingnya menjaga lingkungan demi keberlangsungan hidup jangka panjang.
“Jika kita menjaga alam, maka alam akan menjaga kita. Ini adalah tanggung jawab bersama, demi generasi hari ini dan masa depan,” tutupnya.
Polda Riau memastikan akan terus mengawal dan menegakkan Program Green Policing sebagai bagian dari komitmen melindungi lingkungan, menjaga kehormatan institusi, serta sejalan dengan semangat #MelindungiTuahMenjagaMarwah.(sony)


