Jumat, Desember 19, 2025
BerandaHeadlineJelang Nataru, Dirlantas Polda Riau Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang

Jelang Nataru, Dirlantas Polda Riau Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang

Pekanbaru (Nadariau.com) — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan ini diterapkan guna menjaga kelancaran arus lalu lintas serta menjamin keselamatan masyarakat selama masa puncak libur akhir tahun.

Pembatasan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Kementerian bersama Kakorlantas Polri tentang pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa angkutan Nataru 2025–2026. Ditlantas Polda Riau telah menginstruksikan seluruh Kapolres/Ta jajaran agar melaksanakan kebijakan ini secara konsisten di wilayah masing-masing.

Pembatasan operasional angkutan barang berlaku mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, dengan waktu pembatasan pukul 05.00 hingga 22.00 WIB pada hari-hari yang telah ditentukan. Kebijakan ini diterapkan pada sejumlah ruas jalan strategis di Provinsi Riau, antara lain batas Sumatera Utara–Riau–Pekanbaru–batas Riau–Jambi serta Pekanbaru–Bangkinang–batas Riau–Sumatera Barat.

Adapun kendaraan yang dikenakan pembatasan meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta angkutan hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Namun demikian, terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan, seperti angkutan BBM/BBG, kendaraan pengangkut uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, bantuan penanganan bencana, serta angkutan bahan pokok dan sembako, demi menjamin kelancaran distribusi kebutuhan masyarakat.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Ditlantas Polda Riau juga menetapkan sejumlah titik razia dan pengecekan di wilayah perbatasan Sumatera Utara–Riau, Riau–Jambi, dan Riau–Sumatera Barat, termasuk di Kota Pekanbaru serta jalur Pekanbaru–Bangkinang. Seluruh jajaran diminta memperkuat koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif kepada masyarakat.

Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan lancar selama periode Nataru.

“Pembatasan operasional angkutan barang selama masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 merupakan langkah strategis untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta menjamin keselamatan masyarakat. Kebijakan ini kami laksanakan sebagai tindak lanjut SKB 3 Kementerian bersama Kakorlantas Polri,” tegasnya.

Ia juga mengimbau para pelaku usaha angkutan barang serta para pengemudi agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dan mengikuti arahan petugas di lapangan. Dengan sinergi antara Polri, TNI, dan instansi terkait, diharapkan pengamanan serta pengaturan lalu lintas selama Nataru 2025–2026 di wilayah Riau dapat berlangsung aman, lancar, dan kondusif.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer