Sabtu, Januari 31, 2026
BerandaHeadlineIPTU Lof Dipecat Usai Terciduk Bersama Istri Polisi di Asrama, Kini Jadi...

IPTU Lof Dipecat Usai Terciduk Bersama Istri Polisi di Asrama, Kini Jadi Tersangka

Pekanbaru (Nadariau.com) – Polda Riau resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada seorang perwira Polres Rokan Hulu, IPTU Lof Lasri Nosa (LLN). Pemecatan itu diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri pada Senin, 10 November 2025.

IPTU LLN sebelumnya menjadi sorotan setelah digerebek berduaan dengan seorang Bhayangkari berinisial RA, yang diketahui merupakan istri anggota Satlantas Polres Rohul berinisial YSF. Keduanya terciduk di Asrama Polisi Jalan Diponegoro, Dusun Lubah Hilir, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, pada 29 September 2025.

Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Harissandi, membenarkan bahwa sidang etik telah memutuskan pemecatan terhadap perwira tersebut.

“IPTU Lof sudah disidang dan hasilnya di-PTDH. Sidangnya Senin (10/11/2025) pekan lalu. Saya yang memimpin langsung,” tegas Harissandi, Senin (17/11/2025).

Sebelumnya, Kapolres Rohul saat itu, AKBP Emil Eka Putra, menegaskan bahwa penindakan terhadap LLN dilakukan oleh anggota Polri.

“Yang bersangkutan diamankan anggota Polri, bukan warga,” kata AKBP Emil, Selasa (30/09/2025).

Ia menambahkan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Selain sanksi etik, IPTU LLN bersama RA juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Status tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim penyidik Satreskrim Polres Rohul ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu pada 29 September 2025.

Kasi Pidum Kejari Rohul, Rendi Panalosa, membenarkan SPDP tersebut.

“Dua perkara dengan tersangka inisial LLN alias Ilop dan RA alias Ria. SPDP diterima dari penyidik Satreskrim Polres Rohul,” jelas Rendi.

Kejaksaan juga telah menunjuk dua jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan lebih lanjut.

“Baru SPDP. Jaksa P-16 masih menunggu berkas perkara untuk diteliti syarat formil dan materilnya,” tambahnya.

IPTU LLN terakhir menjabat sebagai Kasubbagdalprogar Bagren Polres Rohul sejak Juni 2025. Sebelumnya, ia pernah bertugas sebagai Kapolsek Tandun dan Kanit Patroli Lantas Satlantas Rohul.

Kasus ini menjadi salah satu penindakan etik tegas yang kembali ditegakkan Polda Riau terhadap anggota yang melanggar aturan institusi.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer