Jumat, Mei 8, 2026
BerandaRegionalRohilRazia di Dua Tempat Hiburan Karaoke, Kepala Satpol PP Rohil Ingatkan Harus...

Razia di Dua Tempat Hiburan Karaoke, Kepala Satpol PP Rohil Ingatkan Harus Tutup Tepat Waktu

Pekanbaru ( Nadariau Com ) – Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil ) Riau melakukan razia didua tempat hiburan Karaoke yang berada di Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, KTV dan SLD Senin 10 November 2025, sekitar pukul 23 : 30 Wib malam.

Razia tersebut tidak ada di temukan barang-barang terlarang hanya saja pihak Satpol PP mengamankan dua orang laki-laki yang masih dibawah umur antara 15 atau 16 tahun berasal dari Kecamatan Sinaboi.

Dua orang laki-laki di bawah umur itu di temukan di tempat hiburan Karaoke KTV dan dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing.

Menurut Kepala Satpol PP Rohil, Acil Rustianto razia yang dilakukan pihaknya itu untuk menertibkan agar tempat hiburan Karaoke tutup tepat waktu.

Selain itu Acil juga mengakui bahwa tempat hiburan Karaoke itu sudah membuat resah masyarakat.

” Razia ini kami juga dapat laporan dari masyarakat karena informasi yang kami terima tempat hiburan Karaoke malam ini tutupnya lewat dari jam 12 malam” Ujarnya kepada media ini Selasa 11 November 2025.

Sebelumnya pihak Satpol PP yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Rohil, Acil Rustiant sempat menunggu pengunjung karoke KTV dari pukul 23 : 30 Wib hingga pukul 12 : 00 Wib.

Setelah tepat waktu jam 12 : 00 Wib pihak Satpol PP memasuki KTV lalu menemukan dua orang laki-laki masih di bawah umur berasal dari Kecamatan Sinaboi.

Tidak tinggal diam begitu saja justru Kepala Satpol PP Rohil, Acil Rustianto menghubungi Camat Sinaboi, tidak lama kemudian Camat Sinaboi berada di TKP yaitu di tempat hiburan Karaoke malam KTV.

Selanjutnya Camat Sinaboi menghubungi Datuk Penghulu Sinaboi dan menyerahkan dua orang anak laki-laki di bawah umur yang ditemukan di tempat hiburan Karoke KTV.

Di sisi lainnya Kepala Satpol PP Rohil, Acil Rustianto mengingatkan seluruh tempat hiburan yang ada di Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko tutup harus tepat waktu.

Acil juga menegaskan jika di temukan nanti tempat hiburan tutup tidak tepat waktu atau melebihi dari pukul 12 : 00 malam pihaknya akan melakukan penyegelan.

” Kalo juga masih buka lebih dari pukul 12 : 00 malam kita pertanyakan izinnya ke DPMPRST,” Pungkasnya.

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer