Selasa, Maret 3, 2026
BerandaHeadlineKejati Riau Hentikan Perkara Penganiayaan Usai Dua Warga Pekanbaru Sepakat Berdamai

Kejati Riau Hentikan Perkara Penganiayaan Usai Dua Warga Pekanbaru Sepakat Berdamai

Pekanbaru (Nadariau.com) – Upaya penyelesaian perkara dengan pendekatan Restorative Justice kembali dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Kali ini, dua warga Kota Pekanbaru yang sempat terlibat perkelahian akhirnya sepakat berdamai, sehingga penuntutan terhadap perkara keduanya resmi dihentikan.

Kesepakatan damai itu disampaikan dalam ekspos perkara yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Riau, Dedie Tri Hariyad kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Sesjampidum/PIt Dir A, Undang Mugopal pada Senin (20/10/2025). Ekspos dilakukan secara virtual dan dihadiri oleh Aspidum Kejati Riau, Otong Hendra Rahayu, beserta jajaran.

Turut hadir Kajari Pekanbaru, Silpia Rosalina, Kasi Pidum Marulitua Johannes Sitanggang, serta para jaksa fasilitator yang menangani perkara.

Perkara ini melibatkan dua tersangka, Levil Helzi alias Levil dan Sepria Andiko alias Diko, yang dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Perkelahian antara keduanya terjadi pada 2 Maret 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru.

Akibat perkelahian tersebut, Levil mengalami luka terbuka di kepala, bengkak di kepala dan bibir, serta luka lecet akibat kekerasan tumpul. Sementara Sepria menderita luka lecet tekan pada jari tangan dengan penyebab serupa.

“Atas kejadian tersebut, kedua pihak sama-sama melapor ke pihak berwenang. Namun dengan semangat kekeluargaan, keduanya akhirnya memilih menyelesaikan perkara secara damai,” ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah.

Proses perdamaian berlangsung pada Selasa (7/10) di Bilik Damai Kantor Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Pekanbaru. Kegiatan itu dihadiri oleh jaksa fasilitator, keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat, serta penyidik kepolisian.

“Dalam kesempatan itu, kedua tersangka sepakat berdamai secara sukarela, dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan,” tambah Zikrullah.

Setelah mempertimbangkan posisi perkara, hasil visum et repertum, serta kesepakatan damai yang disertai pemulihan hubungan sosial antara para pihak, Jampidum melalui Sesjampidum/Dir A menilai bahwa perkara ini memenuhi ketentuan dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Jampidum akhirnya menyetujui permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice.

Menurut Zikrullah, langkah ini menjadi wujud nyata komitmen kejaksaan dalam menghadirkan keadilan yang humanis serta mengutamakan pemulihan hubungan sosial di masyarakat.

“Proses perdamaian dilakukan secara terbuka, melibatkan pihak keluarga dan tokoh masyarakat. Kedua pihak saling memaafkan dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke pengadilan,” jelasnya.

Dengan disetujuinya permohonan Restorative Justice tersebut, perkara saling lapor antara Levil dan Sepria resmi dihentikan. Kasus ini menjadi contoh keberhasilan penyelesaian konflik secara damai dan berkeadilan di wilayah hukum Kejati Riau.

“Dalam waktu dekat, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2),” pungkas Zikrullah.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer