Senin, April 20, 2026
BerandaHeadlineMotor Curian Dijual Rp1,8 Juta, 2 Pria di Pekanbaru Lolos Jerat Hukum...

Motor Curian Dijual Rp1,8 Juta, 2 Pria di Pekanbaru Lolos Jerat Hukum Lewat Restorative Justice

Pekanbaru (Nadariau.com) – Permohonan Restorative Justice (RJ) disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), dua tersangka kasus penadahan motor curian dibebaskan dari tuntutan dan penahanan.

Surat penetapan penghentian tuntutan dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Silpia Rosalina, Senin (20/4/2026). Silpia mengatakan, dua tersangka yang memperoleh mekanisme keadilan restorative (MKR) yakni Zulpi dan Hendri Suprianto.

Surat ketetapan terhadap Zul dan Hendri telah dibacakan dan dihentikan tuntutannya. Nomor ketetapan untuk Zul 2663 dan Hendri Nomor 2664 tertanggal 20 April 2026.

“Menghentikan penuntutan atas nama tersangka Hendri Suprianto dan Zulpi karena telah dilakukan penyelesaian perkara melalui pengadilan restorative. Benda sitaan dan barang bukti STNK dan satu unit motor Honda Beat dikembalikan kepada saksi. Turunan dari surat ketetapan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” kata Silpia.

Dijelaskan Silpia, keduanya tersnahka ditahan karena melanggar pasal 591 huruf A Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

“Zul dan Hendri ini menerima sepeda motor dari karyawannya Zul. Alhamdulillah MKR disetujui oleh korban dan sepeda motornya suah dikembalikan kepada saksi korban,” ungkap Silpia.

Usai keadilan restorative diterima, kedua tersangkalangsung dinyatakan bebas dengan menyerahkan surat tersebut ke pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Diketahui, kasus bermula pada Kamis, 25 Desember 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Seorang pria bernama Adi alias Gudik datang menemui Zulvi alias Zul, rekan kerjanya di sebuah toko ban bekas. Ia meminta bantuan untuk menjualkan sepeda motor dengan alasan surat kendaraan hilang akibat banjir dan hasil penjualan akan digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya.

Tanpa curiga, Zul menyanggupi. Ia kemudian menghubungi Endri Suprianto alias Endri Latif, seorang pemilik bengkel sepeda motor. Sekitar pukul 13.00 WIB, Endri datang melihat kendaraan tersebut dan sepakat membeli satu unit Honda Beat warna putih biru bernomor polisi BM 2528 NW dengan harga Rp1.800.000.

Harga yang relatif murah dan kebutuhan kendaraan menjadi alasan transaksi itu terjadi. Zul pun menyerahkan seluruh uang hasil penjualan kepada Adi tanpa mengambil keuntungan.

Namun, fakta yang terungkap kemudian berbeda. Sepeda motor tersebut ternyata merupakan hasil tindak pidana pencurian, sementara Adi alias Gudik kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pada 5 Februari 2026, Zul diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Rumbai. Di hari yang sama, Endri juga diamankan. Keduanya mengaku tidak mengetahui bahwa kendaraan yang diperjualbelikan merupakan barang hasil kejahatan.

Dalam prosesnya, perkara ini tidak berakhir di persidangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengambil langkah berbeda dengan menerapkan mekanisme restorative justice (RJ), sebuah pendekatan hukum yang mengedepankan pemulihan keadaan dan keseimbangan bagi semua pihak.

Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Silpia Rosalina, menjelaskan bahwa penghentian penuntutan dilakukan setelah seluruh syarat terpenuhi dan mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaks

“Pengajuan mekanisme keadilan restoratif telah disetujui oleh Jampidum. Kami juga telah meminta penetapan hakim dan penetapan tersebut sudah keluar, sehingga surat ketetapan penghentian penuntutan dapat dibacakan,” ujar Silpia Rosalina, didampingi Kasi Pidum Marulitua Johannes Sitanggang dan Kasi Intelijen Mey Ziko, Senin (20/4).

Ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut diberikan kepada dua tersangka setelah melalui proses ekspose perkara hingga tingkat pusat.

“Mekanisme keadilan restoratif ini kami lakukan untuk dua orang tersangka. Alhamdulillah, pada saat ekspose dengan Jampidum, disetujui atas nama Zulvi alias Zul dan Endri Suprianto alias Endri Latif,” jelas mantan Aspidum Kejati Riau itu.

Menurut Silpia, keduanya disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang merupakan pembaruan dari Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Aspek utama dalam penerapan keadilan restoratif adalah pemulihan kerugian korban. Dalam perkara ini, sepeda motor milik korban, Sam Mey Sumiati Hutahuruk, telah dikembalikan.

“Alhamdulillah, setelah adanya kesepakatan dengan korban, sepeda motornya sudah dikembalikan kepada saksi korban,” kata Silpia.

Ia menambahkan, penghentian penuntutan dilakukan sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Setelah melihat fakta yang dipaparkan serta dinilai telah memenuhi syarat, Jampidum melalui direktorat terkait menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Perkara diselesaikan di luar persidangan dengan mengedepankan pemulihan keadaan semula serta keadilan yang berimbang bagi semua pihak.

Dengan dibacakannya surat ketetapan tersebut, penuntutan terhadap Zul dan Endri resmi dihentikan. Keduanya pun dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer