Pekanbaru (Nadariau.com) – Yohanes Bau alias Jon (34) Bang Jago pelaku pengancaman disertai pengrusakan kendaran mobil yang tengah melaju di Jalan Soekarno hatta, pada Minggu (13/04/2025) petang kemaren, terancam hukuman 5 tahun penjara.
Lantaran melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan atau pasal 406 KUH Pidana dan atau pasal 335 KUH Pidana.
“Pelaku kita jerat dengan undang-undang darurat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Anom Karibianto serta Kasubdit Jatanras, AKBP Rooy Noor saat menggelar konferensi pers, Senin (14/04/2025) petang.
Kombes Asep menambakan, pelaku bisa dikenakan pasal berlapis apabila korbannya melapor.
“Namun, hingga saat ini korban belum ada yang melapor, kita menghimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban akibat ulah pelaku segera melapor agar bisa kita tindak lanjuti dan kita juga hingga saat ini masih menelusuri si perekam video viral tersebut,” kata Kombes Asep.
Kombes Asep mengatakan, modus pelaku nekat melakukan aksi pengancaman tersebut lantaran kesal jalannya dihalangi oleh pengendara tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka dalam pengaruh minuman keras saat kejadian dan mengaku kesal karena merasa hampir diserempet oleh mobil tersebut,” kata Kombes Asep.
Kombes menambahkan, pelaku yang merupakan petugas keamanan perumahan, diamankan di kediamannya pada Senin (14/04/2025) malam kemaren, beberapa jam usai aksinya viral di media sosial.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya adalah pria dalam video viral tersebut. Ia juga menyebut sedang dalam kondisi mabuk dan emosi karena merasa hampir ditabrak mobil yang menjadi sasaran amuknya,” kata Kombes Asep.
Seperti diketahui sebelumnya, Viral bang jago di Pekanbaru menggunakan pisau mengancam dan merusak kendaran mobil yang tengah melaju di Jalan Soekarno hatta, Minggu (13/04/2025) petang sekitar pukul 18.18 WIB.
Dari video berdurasi 18 detik yang viral di media sosial Instagram terlihat bang jago tersebut mengendarai sepeda motor BeAT membawa senjata tajam jenis pisau dan mengancam pengendara mobil. Selain itu, dia beberapa kali memepet kendaraan yang melintas
Bahkan bang jago itu juga terlihat merusak bodi bagian samping salah satu mobil menggunakan pisau yang dibawahnya.
Usai videonya viral tak butuh waktu lama kurang dari 24 jam bang jago berinisial YB Als Jon (35) ini berhasil diringkus tim Jatanras Polda Riau saat berada di rumahnya di Jalan Cinta Damai, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Dir Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Dermawan mengatakan, motip pelaku melakukan aksi tersebut lantaran kesal karna hampir disenggol oleh pengendara tersebut.
“Pelaku dalam pengaruh miras pada saat berkendara, motifnya tersangka kesal karna hampir di senggol sama kendaraan tersebut,” kata Kombes Asep, Senin (14/04/2025).
Kombes Asep menambahkan, dari tangan pelaku tim berhasil menyita barang bukti satu unit Honda BeAt serta satu bilah pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau guna pengusutan lebih lanjut.(sony)


