Pekanbaru (Nadariau.com) – Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah kafe di kawasan Rumbai, Pekanbaru, akhirnya terungkap.
Tim Opsnal Polsek Rumbai berhasil menangkap seorang pria yang diduga mencuri dua unit handphone milik pekerja kafe saat korban sedang tertidur.
Pelaku berinisial KS (26) ditangkap Tim Opsnal Polsek Rumbai di kawasan Pasar Rumbai, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolsek Rumbai AKP Budi Rahmadi, S.SH melalui Kanit Reskrim Polsek Rumbai IPTU Rafles Simon, SH mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi di Central Kopi Aceh, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 03.27 WIB.
“Kasus ini terungkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait identitas pelaku yang terlihat dalam rekaman CCTV di lokasi kejadian,” kata IPTU Rafles, Selasa (01/09/2026).
Dijelaskannya, saat kejadian korban Muhammad Taufik bersama sejumlah rekannya masih berada di dalam kafe. Karena waktu operasional hampir berakhir, mereka kemudian membagi tugas untuk membereskan pekerjaan masing-masing.
Korban dan rekannya, Arif, kemudian memilih beristirahat sejenak. Taufik tertidur di kursi meja makan nomor 5, sedangkan Arif tertidur di kursi yang berada di belakang meja kasir.
Sekitar pukul 03.40 WIB, Taufik terbangun setelah mendengar Arif sibuk mencari handphone miliknya yang hilang.
Taufik kemudian memeriksa handphone miliknya yang sebelumnya diletakkan di samping kiri tubuhnya. Namun, handphone tersebut juga sudah tidak ada.
“Kedua korban kemudian mencari handphone tersebut di seluruh area kafe, namun tidak ditemukan. Mereka selanjutnya memeriksa rekaman CCTV untuk mengetahui siapa yang mengambil handphone tersebut,” jelas Rafles.
Dari rekaman CCTV, terlihat seorang pria masuk ke area kafe dengan cara memanjat tembok samping bangunan. Pelaku kemudian menghampiri korban yang sedang tertidur dan mengambil dua unit handphone.
Salah satu handphone berada di samping korban, sementara satu lainnya berada di paha Arif.
Mengetahui handphone miliknya dicuri, Arif sempat keluar dan berusaha mencari pelaku menggunakan sepeda motor. Namun, pelaku sudah terlebih dahulu melarikan diri.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Rumbai untuk dilakukan penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Rumbai melakukan penyelidikan terhadap pelaku berdasarkan rekaman CCTV serta informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa pria yang terekam dalam CCTV diduga merupakan KS. Petugas juga memperoleh informasi bahwa KS kerap berada di kawasan Pasar Rumbai.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan pelaku,” kata Rafles.
Selanjutnya, Tim Opsnal yang dipimpin IPDA Dupal Samuel bergerak menuju kawasan Pasar Rumbai.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati KS berada di kawasan tersebut. Petugas kemudian langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Rumbai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Polsek Rumbai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kanit.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone Redmi warna hitam serta satu stel pakaian yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.
“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tutup IPTU Rafles.(sony


