Rokan Hilir, Nadariau Com – Dalam rangka menciptakan sosialisasi kepada masyarakat khususnya di Kepenghuluan Suak Temenggung, Kecamatan Pekaitan, Sentra Gakkumdu Polres Rokan Hilir ditunjuk oleh Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, sebagai narasumber untuk memberikan penegakan aturan Pilkada.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh seluruh perwakilan masyarakat yang terdiri dari tokoh agama, tokoh budaya, tokoh adat, pemuda karang taruna, dan tak kalah penting adalah para siswa SMA yang sudah mempunyai hak pilih pada Pemilukada di Kabupaten Rokan Hilir tahun 2024.
Kasat Reskrim AKP I PUTU ADI JUNIWINATA selaku pembina dan koordinator sentra Gakkumdu dari Polres Rokan Hilir, memberikan petunjuk dan arahan kepada personil yang ditunjuk selaku narasumber, AIPDA MIRWAN RANIYUS tentang pentingnya edukasi mengenai penegakan aturan pilkada agar masyarakat lebih memahami aturan hukum selama tahapan pilkada berlangsung mulai dari pelanggaran selama tahapan kampanye, pencoblosan, hingga rekapitulasi surat suara sehingga terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
Lebih lanjut, AIPDA MIRWAN juga menjelaskan tentang trend pelanggaran pilkada yang bisa terjadi yakni ada 4 antara lain Netralitas Kepala Desa dan ASN, Politik uang, memberikan suara lebih dari 1 kali, dan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan pendidikan.
Dalam kesempatan tersebut, Sdr. Jaka Abdillah, S.Ag,. M.IP,. C.Me, selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabuparen Rokan Hilir, juga turut untuk menyampaikan secara gamblang tentang peran sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu KabupatenvRokan Hilir, Kejari Rokan Hilir dan Polres Rokan Hilir.
Ketiganya dibentuk dalam tim sentra Gakkumdu dan saling bersinergi untuk menangani terjadinya pelanggaran selama pilkada berlangsung yang diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Sementara, narasumber yang ditunjuk dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, YUDIKA juga turut menyampaikan tentang mekanisme penanganan pelanggaran pilkada hingga akhirnya ke proses penuntutan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan.
Tentunya penuntutan tersebut akan menimbulkan kerugian bagi pelaku yang melakukan karena nantinya akan ada sanksi bagi si pelaku salah satunya hukuman penjara. Oleh sebab itu, masyarakat dihimbau agar tidak melakukan pelanggaran yang sudah diatur dalam undang-undang tersebut.
Tampak antusiasme dari masyarakat Kepenghuluan Suak Temenggung, Kecamatan Pekaitan.
Atas sosialisasi tersebut yang mana banyak yang ingin mengajukan pertanyaan. salah satunya menanyakan tentang peran kepala desa yang mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah.
Pertanyaan tersebut Jaka menjawab, bahwa setiap adanya pelanggaran, nantinya akan diterima oleh Bawaslu, selanjutnya Bawaslu akan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti tanpa memandang siapa orangnya baik itu Kepala Desa, ASN, ataupun yang lain.
” Jika nantinya terbukti, maka akan dilanjutkan ke tingkat penyidikan oleh sentra Gakkumdu ke Polres Rokan Hilir, sampai berkas penyidikan dinyatakan lengkap dan diterima oleh sentra Gakkumdu dari Kejaksaan.” Tutupnya.(Pak Said)***


