Senin, Oktober 14, 2024
BerandaHeadlineBeroperasi di Kawasan Hutan Lindung, FABEM Riau Minta KPH Kuansing Beri Tindakan...

Beroperasi di Kawasan Hutan Lindung, FABEM Riau Minta KPH Kuansing Beri Tindakan Tegas Pengelola RAM Sawit Ilegal di Desa Sungai Besar

KUANSING (NadaRiau.com)- Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Riau minta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kuantan Singingi turun awasi dan beri tindakan tegas terhadap pengelola RAM Sawit liar atau diduga tanpa izin usaha resmi dari Pemerintah beroperasi di Hutan Kawasan daerah Desa Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi.

Heri Guspendri, S.P,. Ketua FABEM Riau mengatakan, RAM sawit yang beroperasi di hutan kawasan tersebut milik pengusaha dengan inisial TP yang di duga dibangun dan beroperasi di dalam hutan kawasan atau Hutan Lindung di daerah sungai besar tersebut.

Disebut RAM ilegal Jelas Heri Guspendri, karena pengelolaan mengoperasikan RAM atau timbangan tersebut tanpa adanya izin resmi dari pemerintah sesuai dengan pengakuan pemilik RAM tersebut pada saat di konfirmasi.

“RAM itu di pastikan Ilegal. Karna belum memiliki izin dan itu di akui pemiliknya karna masih dalam pengurusan. Walaupun dalam pengurusan, sesuai dengan aturan, selagi izin operasi nya belum keluar mereka tidak boleh melakukan aktivitas jual-beli di situ. Dan yang kedua tempat RAM itu berdiri di areal kawasan hutan lindung,” tegas Heri Guspendri, S.P,.

Untuk itu dijelaskan Heri, pihaknya dari FABEM Riau meminta kepada KPH Kuansing untuk aktivasi RAM yang sudah dipastikan ilegal milik oknum pengusaha berinisial TP yang berada di Desa sungai besar tersebut.

“Infonya RAM tersebut dalam pengawasan kementrian, jadi kita minta KPH Kuansing untuk memberikan tindakan tegas pengelola RAM yang beroperasi di hutan kawasan tersebut. Selain itu, awasi dan jangan sampai beroperasi, atau ada aktivitas jual beli di situ. Karna sudah dipastikan tidak memiliki izin,” ungkap Heri.

Dijelaskan Heri, FABEM Riau saat ini tengah fokus terhadap isu isu yang berkaitan dengan perolehan Hutan kawasan seperti Suaka Marga Satwa (SM) Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Semua isu terkait Hutan Kawasan ini, baik Isu Jual beli lahan hutan kawasan, isu perambahan hutan kawasan, ataupun pembangunan di dalam kawasan hutan, ini selalu menjadi prioritas kami untuk menjaga hutan kawasan di Riau, terutama di kuansing ini. Sekali lagi kami minta kepada KPH kuansing untuk mengawasi hal tersebut,” Tutup Heri Guspendri, S.P,. (DONI)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer