Kamis, Februari 19, 2026
BerandaHeadlineNyamar Jadi Pembeli Polsek Limapuluh Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Pinang

Nyamar Jadi Pembeli Polsek Limapuluh Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Pinang

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Limapuluh meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu yang kerap mangkal di daerah Jalan Pisang tepatnya di samping Jalan Pinang Kelurahan Wono Rejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Selasa (16/07/2024) petang kemaren, sekitar pukul 17.45 Wib.

Pelaku berinisial MA (45) ini berhasil diamankan setelah petugas melakukan undercover buy atau menyamar menjadi pembeli untuk memancing pelaku.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 paket sabu siap edar seberat 2 Gram.

Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priambodo

Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa dijalan Pinang, Kecamatan Marpoyan Damai, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Usai mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, AKP Leo Putra Dirgantara bersama anggota Opsnal langsung turun ke TKP dan melakukan undercover buy untuk memancing pelaku dengan memesan 2 paket Narkotika jenis Sabu kepada tersangka.

“Saat hendak bertransaksi, anggota kita yang menyamar menjadi pembeli langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan,” kata Kapolsek, Rabu (17/07/2024).

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kapolsek, dari dasbor sebelah kiri sepeda motor tersangka ditemukan 2 paket kecil diduga sabu seberat 2 gram.

“Saat diintrogasi pelaku mengakui barang bukti sabu tersebut miliknya yang didapat dari seorang bandar bernama Rijan (DPO),” kata Kompol Bagus.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Limapuluh guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2  UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutuk Kapolsek.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer