Jumat, September 20, 2024
BerandaHeadlineJatanras Polda Riau Ringkus Bandar Togel Beromset Jutaan Rupiah Per Hari di...

Jatanras Polda Riau Ringkus Bandar Togel Beromset Jutaan Rupiah Per Hari di Siak Hulu

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Riau, Senin (15/07/2024) malam kemaren, sekitar pukul 21.00 wib, berhasil menangkap seorang bandar judi togel yang kerap mangkal di kedai tuak marbun Jalan H Usman, Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Dalam sehari judi togel yang dikelola oleh tersangka PL (38) ini beromset 1 hingga 2 juta rupiah. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp768 ribu, hp Android serta 1 lembar kertas catatan pemasangan nomor.

Dir Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Dermawan mengatakan, penangkapan tersangka berawal saat tim Jatanras mendapat informasi bahwa di Kedai tuak Marbun ada orang yang menyelenggarakan perjudian jenis judi Sie Jie atau Togel untuk putaran Sydney, Singapore, Hongkong dengan omset Rp2 juta per Hari.

“Dari informasi tersebut tim Jatanras langsung turun ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka saat sedang merekap no togel yang ia jual,” kata Kombes Asep, Rabu (17/07/2024).

Saat dilakukan pengeledahan, lanjut Asep, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai hasil penjualan sebesar Rp768 ribu, satu unit Hp yang didalamnya terdapat situs 8togel.com dengan akun MARBUN52 yang berisikan saldo sebesat Rp685 ribu serta 1 lembar kertas catatan pemasangan nomor.

“Saat diintrogasi tersangka mengaku memasang nomor togel yang dijualnya di situs 8togel.com dengan akun MARBUN52,” kata Kombes Asep.

Dalam sehari, lanjit Asep, omset penjualan togel sekitar Rp1juta hinga Rp2 juta.

“Sementara tersangka mendapat bagian sebesar 29 persen dari omset tersebut,” kata Kombes Asep.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Riau guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 303 KUHP jo Undang undang No 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman diatas 2 tahun penjara,” tutup Kombes Asep.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer