Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim gabungan Polresta Pekanbaru dan Polda Riau kembali merazia sarang narkoba di kawasan Pangeran Hidayat serta Kampung Dalam, Senin (19/10/2026) siang.
Dalam razia yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko, S.H., M.H., tersebut, Tim Gabungan yang terdiri dari personel Ditresnarkoba Polda Riau, Tim Raga, Sat Samapta, Sat Intelkam, Si Propam, dan Si Humas Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan dua pria berinisial ZF dan GS serta menyita barang bukti sabu seberat 0,94 Gram.
Operasi diawali dengan apel di halaman Polresta Pekanbaru. Tim kemudian bergerak menyasar kawasan yang menjadi target penindakan terhadap dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Lokasi pertama yang didatangi petugas berada di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Irsyad, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota. Di sebuah gubuk di belakang rumah warga, petugas mengamankan seorang pria berinisial ZF.
Pemeriksaan dilakukan dengan disaksikan ketua RT dan warga setempat. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan dua plastik klip bening berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,94 gram.
Petugas juga menyita dua plastik klip bening kosong, tiga kaca pirex, satu unit telepon genggam merek Realme berwarna silver, sebuah buku rekap penjualan, dua alat isap sabu atau bong, dua sendok pipet, satu dompet hitam, serta satu senjata tajam.
Saat diinterogasi, ZF mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial AD yang kini masih dalam penyelidikan.
Usai mengamankan ZF, tim gabungan melanjutkan operasi ke kawasan Kampung Dalam. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial GS.
Meski tidak menemukan narkotika saat pemeriksaan terhadap GS, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam tanpa nomor polisi.
Petugas kemudian melakukan tes urine terhadap kedua pria tersebut. Hasilnya, ZF dan GS dinyatakan positif metamfetamina atau zat yang terkandung dalam sabu.
Kedua pria beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut oleh Satresnarkoba.
Polisi juga akan melakukan uji cepat terhadap barang bukti, menggelar perkara, serta berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) dan jaksa penuntut umum (JPU).
Seluruh rangkaian razia berakhir sekitar pukul 16.00 WIB. Kegiatan berlangsung aman dan tertib.
Melalui operasi tersebut, kepolisian menegaskan upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan, termasuk menelusuri sumber pasokan barang terlarang guna memutus mata rantai peredarannya.(sony)


