Senin, Oktober 19, 2026
BerandaHeadlinePolda Riau Ajak Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak, Tunggakan Cukup Bayar Dua Tahun

Polda Riau Ajak Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak, Tunggakan Cukup Bayar Dua Tahun

Pekanbaru (Nadariau.com) – Pembina Samsat Provinsi Riau kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026.

Program ini memberikan keringanan bagi masyarakat melalui penghapusan denda pajak serta penghapusan pokok tunggakan pajak untuk tahun kedua dan seterusnya.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau, Kompol Vino Lestari, mengatakan program tersebut kembali digelar untuk memudahkan masyarakat menyelesaikan tunggakan sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Menurut Vino, skema pemutihan kali ini tidak jauh berbeda dengan program yang dilaksanakan pada Agustus 2026. Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak lebih dari dua tahun cukup membayar pokok pajak untuk tahun terakhir dan tahun berjalan.

“Artinya, masyarakat hanya membayar tahun terakhir dan tahun berjalan atau dua tahun saja untuk pokok pajaknya,” kata Kompol Vino, Senin (19/10/2026).

Selain penghapusan denda dan pokok tunggakan sesuai ketentuan program, pemerintah juga memberikan keringanan tambahan berupa diskon 40 persen khusus bagi kendaraan angkutan barang selama periode pemutihan berlangsung.

Kompol Vino menjelaskan, program tersebut berlaku di seluruh wilayah Provinsi Riau. Masyarakat dapat mendatangi kantor Samsat terdekat untuk memeriksa status administrasi kendaraan sekaligus memanfaatkan keringanan pembayaran pajak yang tersedia.

Untuk mengoptimalkan pelayanan, Samsat membuka layanan mulai Senin hingga Sabtu. Jam pelayanan yang sebelumnya berakhir pukul 14.00 WIB diperpanjang hingga pukul 15.00 WIB. Bahkan, penambahan waktu pelayanan juga direncanakan pada minggu-minggu terakhir pelaksanaan program.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir pada 30 November 2026. Sebab, setelah program berakhir, ketentuan pembayaran pajak kendaraan bermotor akan kembali berlaku seperti biasa.

Kompol Vino mengungkapkan, berdasarkan data yang diterima Ditlantas Polda Riau, masih cukup banyak kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Kendaraan roda dua diperkirakan menjadi kelompok yang paling banyak mengalami tunggakan.

Melalui program ini, pihaknya berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan yang diberikan pemerintah untuk menyelesaikan tunggakan dengan lebih ringan. Kepatuhan membayar pajak juga dinilai penting karena penerimaan pajak berkontribusi terhadap pembangunan daerah, termasuk mendukung pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan.

Karena itu, masyarakat diimbau segera memanfaatkan program pemutihan sebelum masa berlaku berakhir. Dengan begitu, kewajiban pajak kendaraan dapat diselesaikan sesuai ketentuan tanpa harus menunggu hingga batas akhir program.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer