Senin, Oktober 19, 2026
BerandaHeadlinePolresta Pekanbaru Tangkap Wanita Pengedar, Sita 56,64 Gram Sabu dan 28 Cartridge...

Polresta Pekanbaru Tangkap Wanita Pengedar, Sita 56,64 Gram Sabu dan 28 Cartridge Etomidate

Pekanbaru (Nadariau.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru menangkap seorang wanita berinisial AY (40) di sebuah rumah kost, di Jalan Durian Gg. Puri, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kamis (8/10/2026).

Dari tangan wanita tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa 56,64 gram sabu yang dikemas dalam 7 plastik klip bening, serta 28 pcs cartridge etomidate (22 pcs merek Restart dan 6 pcs merek Ghost Raider).

​Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Ronny Eppang melalui Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya aktivitas transaksi narkoba di tempat tersebut.

​”Mendapat informasi dari warga, Tim Opsnal Unit 2 yang dipimpin IPDA Efrain Wildana langsung kami terjunkan untuk melakukan penyelidikan intensif ke lokasi target,” kata AKP Noki Loviko dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).

​Saat penggerebekan yang disaksikan oleh penjaga kost setempat, petugas berhasil mengamankan tersangka AY tanpa perlawanan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan mendalam dan menemukan barang bukti tersembunyi di dalam lemari kayu cokelat di dalam kamar tersangka.

​”Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka AY menunjukkan hasil positif Metamfetamin. Tersangka ini berperan langsung sebagai pengedar di wilayah Pekanbaru,” jelas AKP Noki.

​Berdasarkan hasil interogasi awal, AY mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang wanita berinisial DW yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.

​”Saat ini tersangka AY beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Pekanbaru untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kami masih memburu pemasok utamanya,” kata AKP Noki.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP) Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta/atau Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer